Klewang Dituntut 4 Tahun Penjara

Pendidikan | Jumat, 16 Agustus 2013 - 11:48 WIB

Klewang Dituntut 4 Tahun Penjara
Mardirjo alias Klewang (58). Foto: defizal/riau pos

PEKANBARU (RP) - Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut Mardirjo alias Klewang (58), pria yang ramai diberitakan sebagai dedengkot geng motor Kota Pekanbaru dengan hukuman empat tahun penjara. Tuntutan ini didengarnya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (15/8). Tuntutan itu, atas dugaan keterlibatannya dalam aksi pengerusakan warung internet (Warnet) di Pekanbaru.

Dalam amar tuntutannya, JPU yang beranggotakan Ayu Susanti SH dan Sukatmini SH menyatakan, Klewang bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP dan Pasal 169 ayat (1) KUHP. ‘’Terdakwa dituntut empat tahun penjara atas keterlibatan dalam pengerusakan warnet,’’ ujar JPU di depan majelis hakim yang diketuai oleh Reno Lestowo SH.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mendengarkan tuntutan ini, Klewang terlihat lesu. Ia lalu diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Asmanidar SH. Hakim sendiri menunda persidangan kemarin dan melanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) pada 22 Agustus 2013 mendatang.

Asmanidar SH kepada Riau Pos mengatakan, dalam dakwaan Klewang terlibat pasal 170 KUHP tentang pengerusakan terhadap barang. Kemudian pasal 169 KUHP tentang ikut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan, hanya pasal terakhir yang bisa dibuktikan.

‘’Pasal 170 KUHP dalam dakwaan lemah. Insya-Allah kita akan bacakan pledoi (pembelaan) pekan depan. Tuntutan itu terkesan dipaksakan karena tidak didukung fakta persidangan,’’ jelasnya.

Klewang harus duduk di kursi pesakitan atas dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan dan pengerusakan sejumlah warnet di Kota Pekanbaru yang dilakukannya bersama anggota geng motor binaannya seperti, XTC, Sinchan, JRC, Atiet Abang, HRC dan Black Baron. Dia didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP dan Pasal 169 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasus Klewang heboh karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus pemerkosaan terhadap para anggota geng motor, baik geng motor lawan maupun geng motor binaannya. Fakta itu didasari oleh pengakuan para anggota geng motor binaannya saat diperiksa polisi.

Tapi dalam proses penyidikan polisi tetap kesulitan untuk membuktikan dugaan keterlibatan Klewang dalam kasus pencabulan tersebut. Pasalnya, polisi tak bisa serta merta menerima begitu saja keterangan itu sebagai bukti. Apalagi polisi kesulitan mencari saksi lain yang bisa menguatkan dugaan pencabulan itu.

‘’Kita kesulitan untuk mencari saksi lain. Saksi atas dugaan pencabulan hanya berasal dari Fitra (salah seorang anggota geng motor binaan Klewang, red),’’ ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria SIK, Jumat (2/8) pekan lalu.

Meskipun demikian, kata Arief Fajar, kepolisian tak tinggal diam. Pihaknya masih terus berusaha melengkapi keterangan yang berasal dari Fajar tersebut. Termasuk salah satunya mencari keberadaan korban yang diduga pernah menjadi korban perkosaan oleh Klewang. ‘’Kita masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti,’’ imbuh Arif Fajar.

Dalam kasus persidangan ini, selain Klewang, pekan lalu 5 orang panglimanya juga telah disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka merusak warung internet di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru. Lima orang panglima geng motor yang disidang Senin (12/8) lalu agendanya masih mendengarkan dakwaan. Mereka adalah Wan Achmad Daroby alias Roby (22) warga Jalan Nangka dan Adi Alexmana (21) dalam satu berkas, serta Fitra Zakaria alias Fitra (19), Yadri Sefahmi (20), dan Alga Fahri (19) pada berkas lain.

Kelimanya bersama gerombolan geng motor XTC pimpinan Klewang diduga, turut serta dalam pengerusakan warnet online di Jalan Kelapa Sawit, Ahad (28/4) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Penyerangan terhadap warnet ini sendiri dilakukan untuk membalas dendam pada geng motor kelompok kota musuh XTC yakni Ghost Night, Ghost Street, King Street, Aztec. XTC sendiri dikenal sebagai geng motor yang menguasai Stadion Utama Riau.

Akibat aksi kriminal yang dilakukan ini, Wan Ahmad Darobi dikenai pasal 170 KUHP tentang pengerusakan bersama-sama dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya dijerat pasal 169 KUHP. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook