Penyeludupan Rokok ke Tembilahan Digagalkan

Pendidikan | Selasa, 16 Juli 2013 - 08:57 WIB

BATUAMPAR (RP) - Bea Cukai (BC) Batam gagalkan penyeludupan rokok ke Tembilahan, namun hingga kini BC belum mengetahui pemilik puluhan dus rokok dan bir yang hendak diseludupkan menggunakan speed boat Rahmat Jaya 08.

Pemiliknya, akan dikenai denda  karena membawa barang ke luar daerah kepabeanan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal tersebut dikatakan Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) BC Batam, Kunto Prasti kepada RPG di ruang kerjanya, Senin (15/7) sore.

‘’Tangkapan puluhan dus rokok dan bir itu saat ini sudah diserahkan penanganannya ke seksi penyidikan. Pemilik belum diketahui, sebab pemeriksaan baru saja diserahterimakan,’’ ujar Kunto.

Pihak pertama yang akan dimintai keterangan sebagai saksi pertama dalam penyeludupan puluhan dus rokok dan bir adalah para ABK dan kapten kapal. Sebab, merekalah yang tahu pertama kali barang itu diangkut ke atas kapal.

‘’Kami tak bisa langsung main jatuhkan sanksi apalagi pidana. Kasus penyeludupan ini bukan seperti menangani kasus seperti lainnya,’’ terang Kunto.

Ada beberapa unsur yang menentukan bisa tidaknya pemilik barang diberikan sanksi pidana. Seperti penyeludupan barang impor yang masuk ke dalam negeri tanpa dokumen atau manifest, itu masuk kategori pidana.

‘’Kami akan mempelajarinya dulu. Sejauh mana ada unsur pidananya atau tidak. Kalau tidak dan hanya melanggar aturan pabeanan, sanksinya adalah denda atau penyitaan barang saja. Untuk menahan pemilik barang atau menjebloskan ke penjara itu  kami tak bisa. Karena memang tak ada unsur pidananya,’’ tegas Kunto.

Dalam kasus tangkapan puluhan dus rokok merek lokal Batam, dan bir, Kunto mengatakan, kecil kemungkinan ada unsur pidananya.

Sebab yang dilanggar adalah tentang kepabeanan yakni barang yang bebas pajak di kawasan FTZ, tak boleh dibawa keluar diperjual belikan ke daerah lainnya.

‘’Kalau pemiliknya tak ada atau tak mau datang ke BC, otomatis barang dalam jangka sebulan akan jadi milik negara. Khusus rokok ini mungkin kalau sudah batas waktunya tak diambil pemiliknya, maka akan kami musnahkan,’’ tutup Kunto.

Info yang didapat RPG di Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS), SB Rahmat Jaya berikut nahkodanya tak diperbolehkan clearence (beroperasi) menunggu proses pemeriksaan dari BC selesai.

‘’Kepala Syahbandar Batam menginstruksikan baik kapal maupun nahkodanya distop dulu tak boleh clearence (beroperasi). Nanti kalau nahkodanya selesai dimintai keterangan, maka kapal akan diberikan izin clearence lagi,’’ ujar sumber RPG di PDS.(gas/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook