JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Para siswa dan orang tua kini menunggu ketentuan new normal untuk dunia pendidikan. Baik itu di sekolah umum, madrasah, maupun pesantren dan sekolah berasrama lainnya. Rencananya, pemerintah mengumumkan ketentuan new normal untuk dunia pendidikan itu sore ini.
Informasi tersebut disampaikan Plt Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin. Dia menjelaskan, penyampaian itu juga sekaligus dari jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sebelumnya beredar kabar bahwa awal pekan ini Kemenag mengumumkan peraturan new normal di lingkungan pesantren.
Saat diminta keterangan lebih lanjut, Kamaruddin tidak mau menjelaskannya. ”Diminta menunggu sampai besok (hari ini, Red),” kata dia kemarin (14/6). Namun, dia memastikan bahwa ketentuan new normal untuk dunia pendidikan sudah selesai dibahas.
Aturan yang bakal diumumkan itu diharapkan mencakup juga soal kapan dan pada kondisi apa belajar di sekolah kembali dibuka. Sebab, Kemendikbud sudah menetapkan bahwa tahun ajaran baru (2020–2021) dimulai pada 13 Juli.
Sebelumnya, pembahasan tatanan kenormalan baru untuk dunia pendidikan di lingkungan Kemenag dibahas secara maraton. Kamis pekan lalu (11/6) Menag Fachrul Razi memimpin langsung rapat yang membahas ketentuan new normal itu. Di dalam rapat dia menyampaikan, seluruh kajian dan masukan terkait panduan new normal di pesantren dan pendidikan secara umum harus dibahas dengan tuntas dan matang.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan, tatanan new normal di madrasah dan perguruan tinggi keagamaan di bawah Kemenag mengikuti aturan pendidikan secara umum yang dibuat Kemendikbud. Namun, untuk ketentuan di lingkungan pesantren, pembahasannya lebih luas karena kompleksitas pesantren.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyampaikan beberapa usulan terkait new normal di dunia pendidikan. Di antaranya adalah perlunya merancang kurikulum sekolah era pandemi (KSEP). Menurut dia, kurikulum saat ini terlalu pada konten sehingga sulit mendorong anak didik untuk belajar secara mandiri di rumah.
Padahal, selama pandemi Covid-19, praktis pembelajaran di sekolah terhenti. Sebagai gantinya, anak-anak belajar di rumah. Pada proses belajar dari rumah itu, anak didik perlu memiliki kesadaran untuk belajar mandiri.
Selain itu, PGRI meminta pemerintah meningkatkan akses internet dan perangkat digital. Supaya siswa bisa mengakses pendidikan online dari rumah.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman