Buang Sampah Sembarangan, Tiga Warga Didenda Rp2,5 Juta

Pendidikan | Sabtu, 15 Juni 2013 - 07:28 WIB

BATAM (BP) - Tiga orang warga dinyatakan bersalah dan melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Batam  No 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dalam sidang tindak pidana ringan di PN Batam, Jumat (14/6).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pun menjatuhkan  denda total Rp2,5 Juta.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dua orang terdakwanya yakni Yerita Maruba Rumahorbo dan Joni menghadiri persidangan. Sementara satu orang terdakwa lainnya Gunawan tidak hadir dalam persidangan.

Yerita seorang supir truk pengangkut sampah diamankan petugas Satpol PP  saat melintas di sekitar Simpang Frengki. Ia mengangkut sampah melampaui batas dan tidak disertai pengaman.

‘’Melebihi kapasitas dan tanpa jaring sehingga banyak sampah berceceran di jalan raya,’’ Kata Cahyono, hakim yang memimpin persidangan.

Menurut Cahyono, Yerita dengan tegas  melanggar Perda No 5 tahun 2007, Pasal 14 ayat 1 huruf k yakni mengotori jalan dalam proses pengangkutan barang.

Atas perbuatannya, Yerita dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp500 ribu dengan subsider 1 bulan kurungan hukuman yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya, Joni.

Ia Divonis bersalah dan didenda Rp500 ribu dengan subsider satu bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Perda Pasal 14 ayat 1 huruf a. Ia tertangkap tangan sedang membuang sampah di luar tempat penampungan sampah di dekat tempat usahanya di daerah Batuaji.

Hukuman yang paling berat diberikan kepada Gunawan, warga Eden Garden Nagoya. Ia didenda Rp1,5 juta subsider kurungan satu bulan 15 hari. Ia divonis melanggar Perda Kebersihan Pasal 14 ayat 1 huruf h yakni menempatkan kendaraan  rongsokan di pinggir jalan umum.

‘’Semua uang denda yang diserahkan oleh para pelanggar Perda Kebersihan akan diserahkan ke kas daerah,’’ kata Cahyono.

Kabaghumas Pemko Batam Ardiwinata mengaku setuju dengan vonis yang diberikan majelis hakim kepada tiga orang warga tersebut. Menurutnya dengan adanya denda tersebut maka akan memberikan efek jera kepada masyarakat.

‘’Ini bukan masalah kita suka atau tidak suka dengan orang yang didenda tersebut. Tetapi penegakan Perda ini perlu, karena masalah kebersihan ini adalah masalah kita semua,’’ katanya.

Ardi mengatakan, dengan penegakan Perda ini diharapkan Batam bisa lebih bersih dan masyarakatnya bisa hidup sehat. Ia mengatakan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah menjadi tanggungjawab semua elemen termasuk masyarakat sendiri.(ian/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook