Tahanan Kabur di Pengadilan Batam

Pendidikan | Rabu, 15 Mei 2013 - 09:53 WIB

BATAM (RP) - Imam alias Tarmizi mantan polisi Polda Kepri yang didakwa melakukan perampokan disertai senjata api, kabur dari pengawalan Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (14/5) sekitar pukul 11.45 WIB.

‘’Terdakwa kabur saat anggota kita menurunkan para terdakwa dari mobil tahanan untuk dimasukkan ke tahanan di PN Batam,’’ kata Edy, Panitera Muda Kejari Batam kepada wartawan, kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut pengakuan para tahanan yang diborgol bersama mereka, terdakwa kabur setelah berhasil membebaskan diri dari borgol tangannya. ‘’Dia buka borgol saat di dalam mobil,’’ kata Raja Hadi, petugas kejaksaan yang membawa pelaku.

Menurut para tahanan yang melihat terdakwa kabur, pelaku sangat cepat seolah sudah dipersiapkan. ‘’Kaburnya ke arah Polsek Batam Kota, habis itu entah kemana lagi naik motor mio putih,’’ kata salah seorang terdakwa.

Kejari Batam sepertinya ingin cuci tangan terkait kaburnya tahanan mereka. ‘’Kami menduga Aseng temannya Imam ikut terlibat, karena dia tahu waktu si Imam buka borgol tapi tak teriak,’’ kata Lukman, Jaksa Fungsional Kejari Batam kepada wartawan.

Menurut Lukman, saat kejadian Aseng satu borgol dengan pelaku. Aseng melihat Imam tengah membuka borgol pakai kunci yang sudah dipersiapkan.

Saat ditanya kunci itu dari mana, Lukman mengaku tak tahu. ‘’Mana saya tahu itu bos, Imam itukan mantan polisi,’’ sebut Lukman polos.

Ketika itu kata dia, tahanan lain baru saja diturunkan dari mobil tahanan, namun pelaku dan Aseng terakhir turun.

‘’Jelas indikasi kuat si Aseng ikut terlibat dalam pelarian itu,’’ ceplos Lukman lagi.

Lukman juga mengaku heran, pasalnya saat para tahanan itu diturunkan dari mobil, pengawalan dilakukan oleh 2 orang polisi lengkap dengan senjata. Bahkan kebetulan juga ada 2 provost, sehingga totalnya ada 4 polisi.

Pantauan di lapangan, terlihat 3 orang provost Polresta Barelang menginterogasi Aseng di lantai 2. Hingga berita ini diunggah, polisi masih terus memeriksa Aseng.

Propam Periksa Penjaga Imam

Kabid Humas Polda Kepri mengatakan bahwa petugas kepolisian yang menjaga Imam Nurazmi akan diberikan sanksi. Termasuk pimpinan yang bertanggung jawab atas pengawalan pelaku.

‘’Petugas yang jaga saat itu langsung diperiksa Profesi Pengamanan (Propam) Polresta Barelang. Sanksinya seperti apa tergantung kesalahannya, yang jelas pasti kena sanksi,’’ ujar Hartono.

Disinggung tentang kepemilikan kunci borgol yang dimiliki pelaku, menurut Hartono hal tersebut tidak mungkin. Pelaku kemungkinan memanfaatkan kelengahan petugas. ‘’Karena petugas bukan hanya mengawasi Imam,’’ tutur perwira dua mawar di pundaknya ini.

Menurutnya, ketika tahanan lainnya memasukan borgol ke tangannya sendiri, Imam kemungkinan tidak melakukan hal itu. ‘’Tidak mungkin jika mempunyai kunci borgol, dari mana didapatkannya,’’ tanya Hartono.

Sementara itu, Karutan Kelas IIA Baloi Anak Agung Gde Krisna juga menyangkal jika pelaku mempunyai kunci borgol. ‘’Karena pengunjung yang datang ke Rutan steril diperiksa metal detektor,’’ ujar Anak Agung Gde Krisna.

Menurutnya, ketika Imam dibawa dengan 58 tahanan lainnya dalam keadaan steril. ‘’Setelah keluar dari Rutan menjadi kewenangan dan tanggungjawab pihak kejaksaan,’’ ujar Anak Agung.

Agung menuturkan, Imam sudah dua kali ditahan di Rutan Baloi. ‘’Yang pertama kasus Narkoba dengan vonis satu tahun penjara,’’ tuturnya.

Kemudian masuk Rutan lagi pada tanggal 27 Maret 2013, limpahan dari Polda. Imam ditempatkan  di Paviliun E bersama tahanan kasus lainnya. ‘’Selama di rutan kelakukannya baik, tidak ada ulah,’’ ujar Anak Agung.

Terkait kaburnya Imam, Karutan mengatakan pihaknya telah memberikan data kunjungan, serta data hubungan telepon melalui wartel Rutan. ‘’Datanya sudah kita serahkan,’’ pungkasnya.(hgt/thr/rpg/mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook