Kemendagri Tolak Usulan DPRD Kepri

Pendidikan | Selasa, 14 Agustus 2012 - 10:08 WIB

TANJUNGPINANG (RP) - Dua usulan DPRD Kepri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ditolak. Yang pertama mengenai pergantian unsur pimpinan DPRD, dan pergantian nama fraksi.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi. Penolakan itu diketahui dari hasil konsultasi dewan ke Kemendagri akhir pekan lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Dari hasil ini, kami banyak mendapat masukan yang nantinya bisa dijadikan dasar untuk pengambilan sejumlah kebijakan,” kata Nur Syafriadi kepada wartawan kemarin.

Terkait pergantian pimpinan DPRD, Nur mengatakan dari hal ini dapat disimpulkan bahwa, Kemendagri mewanti-wanti agar partai lebih selektif.

Khususnya pada saat mengajukan nama atau sosok pimpinan DPRD disaat akan dilaksanakan pelantikan DPRD setiap lima tahun sekali.

“Soalnya yang namanya pergantian unsur pimpinan di tengah jalan bukan perkara yang mudah. Dan. di sini Kemendagri juga mengingatkan partai tidak bisa melakukan pergantian jika hanya berdasarkan like and dislike semata,” kata Nur.

Sementara itu, untuk pergantian nama Fraksi Pelopor Nurani Damai Peduli Indonesia Baru (PNDPIB) menjadi, Peduli Nurani Indonesia Baru (PNIB), kata Nur, juga ikut ditolak Kemendagri.

Alasannya, penentuan nama fraksi dan susunan unsur pimpinan DPRD masa pengajuannya adalah sesaat setelah terpilih dan dilantik sebagai anggota DPRD Kepri.

Ia mengatakan, dua anggota DPRD Kepri, yakni Onward Siahaan dan Sabar P Hasibuan yang pindah ke Fraksi Golkar dan Demokrat mau tidak mau harus kembali ke fraksi PNDPIB. Pasalnya, perubahan nama fraksi yang diusulkan ternyata ditolak.

“Artinya dua anggota tadi harus balik lagi ke fraksi awal,” sebutnya.

Sementara sebelumnya,Ketua Fraksi PNDPIB Haripinto Tanuwijaya, menyatakan fraksinya berubah nama dari PNDPIB menjadi fraksi Peduli Nurani Indonesia Baru (PNIB).

Hal ini dilakukan setelah dua anggota fraksinya yang berasal dari Partai Pelopor dan Partai Damai Sejahtera pindah fraksi.

Ketika dimintai tanggapannya, Onward Siahaan yang saat ini duduk di Fraksi Golkar menegaskan, ia tetap belum mengambil keputusan apapun, apalagi sampai pindah dari fraksi yang dipimpin oleh Dalmasri Syam tersebut.

“Saya belum tahu, seperti apa argumentasi kawan-kawan komisi I ataupun yang pergi konsultasi ke Kemendagri, mengenai kaitan antara perpindahan saya dengan perubahan nama fraksi,” jelasnya.

Sepengetahuan Onward, memang pergantian nama fraksi tidak diperbolehkan sejak anggota dan alat kelengkapan DPRD ditetapkan.

Akan tetapi, perpindahan anggota dari fraksi tidak utuh, belum ada larangannya.

“Saya mencontohkan. Dulu di DPR RI ada Fraksi Pelopor Bintang Reformasi yang merupakan gabungan partai. Tapi di tengah jalan, ada sejumlah anggota DPR dari Partai Pelopor pindah ke Fraksi Demokrat. Ini sah-sah saja, dan nama fraksi awal tetap tidak berubah,” paparnya.(eca)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook