Modus Baru Penyelewengan Solar Nonsubsidi

Pendidikan | Selasa, 14 Agustus 2012 - 07:40 WIB

BATAM (RP) - Saat ini tren baru spekulan BBM solar adalah mensiasati surat ijin penimbunan solar dari Dinas KP2K untuk nelayan dan ijin penimbunan dari Desprindag untuk pedagang eceran.

Seperti yang dipergoki Senin, kemarin di SPBU Genta III seorang pria dan dua wanita muda yang menggunakan, mobil carry BP 1047 DA warna biru gelap yang bertuliskan “Laskar Anak Pulau,” mengisis solar mencapai 600 liter ke dalam puluhan jerigen. Saat didatangi wartawan, pria yang mengendarai mobil dan seorang wanita langsun gegabah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Tolonglah nggak usah di tulis atau digambar, kami isi solar ini ada surat ijin dari dinas KP2K dan Desprindag,” kata pria bertopi dan stelan baju kemeja.

Dalam surat ijin yang dikeluarkan Dinas KP2K tertera angka pengambilan solar sebanyak 200 liter sedangkan dari Desprindag sebanyak 400 liter. Jadi total solar yang diisi oleh pria dan dua wanita itu 600 liter.

Dan parahnya saat wartawan ingin mengabadikan foto aksinya saat mengisi BBM, salah seorang diantaranya mengamuk dan mengelak terus dari kamera,

“Apa ini ambil-ambil gambar, kalau ambil harus izin dululah,” ujar salah satu wanita, sambil berjalan masuk ke dalam mobil.

Suasana sempat menegang saat wanita itu mengeluarkan kata-kata yang melecehkan profesi wartawan. Namun beruntung salah seorang brimob di lokasi SPBU langsung mengamankan situasi.

“Anda tak bisa melarang pekerjaan wartawan, karena SPBU ini area publik dan semua orang wajib tahu,” ujar anggota Brimob tersebut.

Kejadian itu jelas menimbulkan tanda tanya besar bagi sebagian warga yang mengisi BBM di SPBU itu. Jika benar dua wanita dan pria tadi mengisi solar sesuai surat ijin dari dua dinas terkait namun kenapa harus gelabakan dan memarahi wartawan untuk mengambil gambar.

Bahkan ada yang janggal dengan surat  KP2K Nomor 142/KP2K-BTM/VI/2012 atas nama Handas untuk jenis BBM jenis bensin 90 liter dan solar 200 liter itu. Karena dalam surat jenis solar ada dua lembar dan perlembarnya bisa mengambil ke SPBU sebanyak 200 liter perharinya.

Jadi jika sesuai surat itu dalam sehari untuk alasan kepentingan nelayan yang bersangkutan harus mengisi masing 200 liter sebanyak dua kali. Hal yang sama juga berlaku pada surat ijin pengambilan solar dari Desprindag yang mencapai 400 liter sekali ini. Namun dalam surat itu tak ada batasan pengisian berapa kali sehari atau sekali berapa hari.

“Mana ada itu untuk nelayan dan pedagang eceran, itu alasan saja, supaya dijual atau ditampung di gudang solar,” kata Mudji warga Galang yang kebetulan berada di SPBU.

Mudji, nelayan pulau Galang Baru itu mengatakan, surat ijin pengambilan BBM solar dari dinas KP2K sebenarnya hanya 150 liter sekali isi. Itupun berlaku tiga hari sekali. Proses pengurusan surat ijin itu sangat sulit.

“Tapi belakangan memang banyak yang memanfaatkan surat ijin itu, untuk maraup keuntungan,” kata Mudji lagi.

Wanita dan pria pengisi solar itu saat ditanya kejelasan ijin yang dipegang itu tak mampu menjawab.

“Ah wartawan jangan terlalu banyak cakap, pak Amir (Desprindag) saja sudah meninjau lokasi kami kok. Silahkan saja tulis,” papar salah seorang wanita sambil berlalu pergi dengan mobil carry tadi.(eja/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook