JUMLAH ROMBEL HANYA 252

Daya Tampung SMP 8.064 Siswa

Pendidikan | Senin, 14 Mei 2018 - 11:03 WIB

Daya Tampung SMP 8.064 Siswa

KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru akan membatasi jumlah rombongan belajar (rombel) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019. Pembatasan ini berlaku bagi sekolah negeri yang ada di Kota Bertuah ini, dengan sistem zonasi.

Tujuannya, untuk menghilangkan predikat sekolah favorit dan tidak favorit, hingga penumpukan siswa di sekolah tertentu. Tapi, bagi sekolah swasta yang tidak ada istilah zonasi maupun pembatasan jumlah rombel, semua itu tergantung pada jumlah ruang kelas yang ada.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di tahun ajaran 2018/2019, untuk tingkat SMP daya tampung siswa di 44 SMP Kota Pekanbaru 8.064 siswa dengan rombongan belajar 252 rombel. Dengan pendaftara dibuka pada 2-4 Juli mendatang dengan daftar ulang dari tanggal 5-6 Juli.

Daya tampung dibagi menjadi empat bagian di antaranya, peserta didik domisili (zonasi) 80 persen, peserta didik prestasi 5 persen, peserta didik kurang mampu 10 persen dan peserta didik luar kota 5 persen.

Khusus SMPN 1, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 10, dan SMPN 13, peserta didik domisili (zonasi) 70 persen, peserta didik lintas domisili sebesar 10 persen. Sedangkan peserta didik prestasi sebesar 5 persen, peserta didik kurang mampu sebesar 10 persen dan peserta didik luar kota 5 persen.

Pendaftaran dapat dilakukan oleh calon peserta didik dengan datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas untuk pendaftaran.

“Untuk tingkat SMP kami membuka hingga 10 rombel yang di terima dengan kapasitas maksimal 32 siswa setiap kelasnya,” ujar Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal kepada Riau Pos, Ahad (13/5).

Ia mengingatkan, dalam zonasi ini sekolah wajib menerima calon siswa yang berdomisili masih di satu wilayah dengan sekolah. “Syarat utama sistem zonasi adalah jarak tempat tinggal siswa ke sekolah tujuan. Faktor lain hanya sebagai tambahan, termasuk hasil UN,” bebernya.

Sedangkan penentuan zona diserahkan kepada sekolah, mengingat, kepadatan penduduk di setiap wilayah sangat beragam. “Saya berharap semua sekolah serius menerapkan sistem zonasi agar kualitas pendidikan semakin baik tanpa diskriminasi. Karena semua sekolah sekarang favorit,” tegasnya.

Sistem zonasi ini dilakukan untuk pemerataan mutu pendidikan baik untuk tingkat SD maupun SMP di Kota Pekanbaru. Sistem zonasi ini juga untuk mengakomodir 90 persen siswa tempatan.

“Dengan sistem zonasi ini dilakukan agar siswa pintar menyebar di seluruh sekolah dan mengakomodir siswa tempatan. Apalagi sistem zonasi ini memiliki banyak peluang bagi mereka yang masuk ke sekolah di lingkungan mereka tinggal. Hanya saja untuk luas lokasinya  ditentukan oleh dinas pendidikan dengan pihak kelurahan,” kata Jamal.

Dia menjelaskan, dalam  pendataan zonasi ini, Disdik menggandeng Dinas Komunikasi dan Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo). Hal ini dilakukan untuk menentukan wilayah dan pemerataan sekolah.(tya)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook