BATAM (RP) - Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPU Batam sepertinya akan berlarut-larut.
Pasalnya, penyidik Kejaksaan Negeri Batam tak bisa langsung memeriksa saksi lain sebelum ada surat dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) Kepri.
Padahal, BPK baru menjanjikan akan mengirim surat soal saksi yang perlu diperiksa Kejaksaan akhir bulan ini. “Sebelum saksi dipanggil kita menunggu koordinasi dari BPK.
Karena hanya mereka yang tahu, bukti dari saksi mana yang diperlukan. Paling lama akhir bulan ini mereka akan koordinasi dengan kita. Karena sekarang ini mereka sedang sibuk,” tutur Abdul Faried,.
Pemeriksaan lanjutan itu diperlukan karena Kejari dan BPK berbeda perhitungan soal besaran kerugian negara. Jika Kejari menghitung Rp1,2 miliar audit BPK yang hanya Rp250 juta. Jika Kejari ingin pernghitungan mereka jadi acuan, BPK minta saksi dan bukti lain diperiksa lagi agar bisa diaudit kembali oleh BPK.
Selain itu Faried menjelaskan selama penyidikan dugaan korupsi dana hibah, sudah ada sekitar 30 saksi yang diperiksa. Namun hanya Saripuddin Hasibuan (Sekretaris), Dedi Saputra (Bendahara) yang dianggap hanya bisa mempertangung jawabkan kerugian negara tersebut. “Sampai hari ini hanya dua orang itu yang kami anggap bisa mempertangung jawabkan dugaan korupsi itu,’’ katanya.(rpg)