Pemerintah-Pertamina Lemah

Pendidikan | Selasa, 13 Maret 2012 - 06:42 WIB

TANJUNGPINANG (RP) - Puluhan supir kendaraan roda enam yang selama ini membawa barang seperti pasir dan batu mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM jenis solar baik yang subsidi dan non subsidi.

DPRD berencana memanggil pengelola SPBU, Selasa (13/3).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sulitnya mendapatkan BBM subsidi lantaran munculnya peraturan pemerintah melalui surat edaran Wali Kota nomor 500/833/EKON/2011 tentang pengendalian pengawasan pendistribusian BBM subsidi di Kota Tanjungpinang, yang ditandatangani Wali Kota Suryatati A Manan tanggal 9 November 2011.

Kemudian surat edaran Bupati Bintan Nomor 541//EKON/936 tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pendistribusian BBM subsidi di Kabupaten Bintan yang ditandatangani Bupati Bintan Ansar Ahmad pada 6 Desember 2011.

Salah satu poin surat edaran Wali Kota, kendaraan bermotor atau alat berat yang digunakan untuk menunjang kegiatan industri dan pertambangan, proyek kontruksi, kehutanan, perkebunan (bukan usaha kecil) seperti trailer, prime, mover truck as dua, as tiga, truck crane (minimal tiga ton ke atas) dump trunk, mixer dan kendaraan industri lainnya bukan penguna BBM subsidi dan tidak dibenarkan membeli, mengunakan BBM subsidi dan harus  membeli, mengunakan BBM non subsidi (BBM harga keekonomian) pada lembaga penyalur atau SPBU non subsidi yang disediakan oleh PT Pertamina dan niaga umum lainnya.

Sedangkan urat edaran Bupati Bintan juga mencantumkan dengan diperlakukan kebijakan pengaturan, pengawasan dan pengendalian distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Bintan, maka Pertamina harus sudah mengoperasikan penjualan BBM non subsidi  (solar dan pertamax plus) di SPBU dan lembaga penyalur yang ditunjuk.

Sayang, kebijakan sudah diterapkan tapi Pertamina dan SPBU belum menyediakan SPBU khusus non subsidi jenis solar.

Reni, anggota DPRD Kota Tanjungpinang mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah cukup baik. Namun sayang pelaksanaan di lapangan tidak berjalan dengan baik.

Sebab, tidak semua supir membawa roda enam adalah supir industri. Banyak juga supir bawa roda enam yang tidak boleh mengisi BBM adalah milik pribadi, usaha sendiri.

Pemerintah dan Pertamina juga lemah, mestinya setelah ada larangan pengunaan BBM subsidi jenis solar, mestinya SPBU di Tanjungpinang dilengkapi dengan BBM solar non subsidi, hingga supir bisa membeli BBM.(eca)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook