JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Perguruan tinggi tak boleh terus dibiarkan menjadi lumbung pencetak pengangguran baru. Untuk itu Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memperluas pemberlakuan moratorium (penghentian sementara) penerbitan izin program studi baru (prodi).
Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemristekdikti Patdono Suwignjo mengatakan, prodi baru yang terkena aturan moratorium adalah rumpun ilmu kependidikan. Keputusan ini menyusul kebijakan serupa untuk prodi akademi D3 kebidanan dan keperawatan serta fakultas kedokteran.
Dia mengakui bahwa moratorium ini diambil karena sudah tidak imbang antara rasio lulusan prodi-prodi itu dengan kebutuhan pasar kerja. ’’Bahasa kasarnya supaya tidak semakin banyak yang menganggur lagi,’’ jelas dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu di Jakarta kemarin.
Meskipun jumlah jenis prodi yang terkena moratorium semakin banyak, namun dia mengatakan ketentuan moratoriumnya diperlunak. ’’Sekarang sudah tidak bisa dipukul rata,’’ tuturnya. Patdono mengatakan dalam moratorium sebelumnya, ketentuannya sangat kaku dan berlaku di seluruh wilayah Indoensia.
Tetapi dalam moratorium tahun ini, hanya diberlakukan untuk wilayah-wilayah yang populasi wisadawan menganggurnya banyak saja. Selain itu prodi-prodi keguruan untuk disiplin ilmu tertentu, juga masih dibebaskan dari moratorium. Patdono mencontohkan secara umum moratorium penerbitan izin prodi baru rumpun keguruan berlaku di Pulau Jawa.
Namun untuk prodi keguruan bidang IPA, bahasa Inggris, dan guru produktif, tidak kena aturan moratorium penerbitan izin prodi baru. Alasannya pasokan atau stok sarjana guru IPA, bahasa Inggris, dan guru produktif di pulau Jawa masih lebih kecil dibanding kebutuhan.
Patdono mengakui bahwa usulan pendirian kampus atau prodi baru sangat banyak. ’’Semua orang itu seperti ingin memiliki kampus," jelasnya. Namun banyak juga usulan yang ditolak oleh Kemenristekdikti. Sepanjang 2015 ada 254 usulan pendirian perguruan tinggi baru, tetapi izin yang terbit hanya untuk 9 usulan. Kemudian di periode yang sama ada 2.137 usulan pendirian prodi baru, tetapi yang disetujui hanya 252 usulan saja.