Program BPJS, Pelayanan Pasien Dipaket

Pendidikan | Senin, 13 Januari 2014 - 09:28 WIB

BATAM (RIAUPOS.CO) - Kepala Humas Rumah Sakit Budi Kemulyaan (RSBK), Doni Irawan mengatakan pihak rumah sakit hanya melayani pasien sesuai dengan paket yang telah ditentukan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).

Meliputi lama perawatan, obat, maupun rawat inap di rumah sakit.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Setiap penyakit ada paketnya, tidak boleh lebih. Kalau melebihi ketentuan, biayanya ditanggung oleh pihak rumah sakit,’’ ujar Doni kepada RPG, Ahad (12/1).

Misalnya, paket penyakit demam berdarah (DBD), sudah ada ketentuan jumlah obat yang harus diberikan serta lamanya perawatan. ‘’Begitupun penyakit lainnya, sudah ada paketnya,’’ ungkap Doni.

Paket perawatan itu dibuat berdasarkan penelitian pembuat kebijakan di 137 rumah sakit di Indonesia. ‘’Sehingga perawatan pasien ada ukurannya,’’ ungkapnya lagi.

Bila pelayanannya melebihi paket, maka pembiayaannya menjadi tanggungan pihak rumah sakit atau pasien.

‘’Misalnya DBD dalam aturan hanya rawat inap selama 5 hari, karena masih sakit  kita rawat hingga 7 hari. Hal ini menjadi risiko pihak rumah sakit atau pasien,’’ ungkapnya.

Begitupun dengan obat, jumlah serta mereknya sudah ditentukan. Masyarakat pun tidak bisa memilih, karena alasan tidak cocok atau lain sebagainya.

‘’Biasanya pasien cocok dengan obat A sekarang dikasih obat B, tidak boleh memilih. Mau tidak mau, sembuh tidak sembuh itu obat yang diberikan. Kalau mau obat lebih bagus di luar paket,  pasien harus membeli sendiri,’’ lanjut Doni.

Menurutnya terdapat beberapa kelebihan dalam jaminan Askes, dalam program BPJS tidak ada. Padahal program ini merupakan penyempurnaan program sebelumnya. ‘’Hal ini menurut saya merugikan pasien, dalam program Askes dijamin, BPJS tidak ada,’’ bebernya.(hgt/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook