BATAM (RP) - Badan Pengawas Keuangan (BPK) Kepri meminta Kejaksaan Negeri Batam melengkapi bukti audit atau surat pernyataan saksi agar pengakuan mereka tentang adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di KPU Batam bisa diaudit.
Langkah ini diperlukan untuk mencocokkan penghitungan Kejari dengan audit BPK.
‘’Saya pusing, andaikan saja Kejari bisa bekerja sendiri untuk menghitung kerugian negara, mungkin kami akan kerjakan sendiri. Tapi prosedurnya kami harus berkoordinasi lagi dengan BPK untuk masalah perhitungan keuangan. Jadi intinya kami tak bekerja sendirian,’’ jelas Abdul Faried, Kasi Pidsus Kejari Batam kepada RPG di kantornya, kemarin.
Faried menjelaskan, kalau pihak penyidik telah melakukan koordiansi dengan BPK untung menghitung kembali kerugian negara.
Pasalnya, perhitungan kerugian negara yang dihitung penyidik sekitar Rp1,2 miliar berbeda jauh dengan audit BPK yang hanya Rp250 juta.
‘’Tiga orang tim penyidik telah bertemu dengan BPK. Hasilnya, kita perlu merevisi kembali dengan cara menambah bukti-bukti pendukung untuk menguatkan hasil perhitungan Kejaksaan ke BPK,’’ terangnya.
Menurutnya, hasil perhitungan BPK sekitar Rp250 juta tersebut belum final. Pasalnya pihak BPK menghitung kerugian negara berdasarkan bukti yang jelas bukan dari keterangan saksi. ‘’Pihak BPK meminta kami memberikan bukti audit atau surat pernyataan dari saksi, karena itu yang diperlukan,’’ katanya.
Ia menegaskan belum ada tambahan tersangka lainya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.
‘’Berdasarkan bukti dan barang bukti, kami beranggapan hanya dua orang ini baru yang bisa bertangung jawab,’’ ujarnya.
Selain itu, Faried juga menjelaskan, hingga kemarin pihaknya belum menerima surat permohonan penanguhan tahanan dari tersangka atau kuasa hukum tersangka.
‘’Belum ada sama sekali. Keadaan kedua tersangka juga baik-baik saja. Mereka ditahan dengan baik,’’ ungkap Faried.
Sekretaris KPU Diganti
Sekretaris KPU Batam Saripudin Hasibuan, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KPU yang sudah ditahan Kejaksaan Negeri Batam dalam waktu dekat akan segera diganti. Pemko Batam sudah mengusulkan tiga nama untuk menduduki jabatan tersebut.
Kabaghumas Pemko Batam Ardiwinata ketika dijumpai di kantornya, Jumat (11/5) mengatakan setelah Syaripudin ditetapkan sebagai tersangka pimpinan KPUD Batam langsung melayangkan surat meminta Pemko Batam mengusulkan beberapa nama pengganti Syaripudin. (kom)