BATAM (RIAUPOS.CO) - Pengeboran air ilegal marak di Batam, baik dilakukan komersil maupun kepentingan pribadi atau warga.
Menyikapi hal ini Pemko Batam tidak bisa berbuat banyak karena belum ada aturan berupa peraturan daerah (perda) maupun peraturan wali kota (perwako).
‘’Aturannya belum ada, sehingga tidak bisa kita melakukan tindakan. Meskipun keberadaan mereka tidak memiliki izin (ilegal), karena tidak pernah kita keluarkan izin,’’ ujar Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral (Kabid ESDM) Kota Batam, Amiruddin, kemarin.
Amirrudin mengatakan Pemerintah Kota Batam baru akan melakukan pendataan melibatkan pihak kelurahan dan kecamatan, berapa jumlah pasti pengeboran air tanah baik melakukan teknologi maupun penggalian.
Tim gabungan tersebut diberikan arahan teknik pendataan, pengambilan data, serta sasarannya.
‘’Berapa potensi yang diambil masyarakat, utamanya komersil seperti hotel, apartemen, kos-kosan industri dan lainnya,’’ ungkap Amiruddin.
Hasil pendataan yang dilakukan selama empat bulan ke depan ini akan dilaporkan kepada wali kota atu Wakil Wali Kota Batam. ‘’Kebijakan apa yang akan diambil pimpinan,’’ beber Amiruddin.
Bila nantinya dilegalkan, maka pemerintah akan melakukan pengawasan. ‘’Bila tidak memungkinkan, kita lakukan tindakan, tergantung kebijakan pimpinan,’’ ungkapnya.
Hanya saja menurut Badan Geologi yang beberapa kali melakukan analisa di Kepri secara global, Batam tidak bagus untuk pengeboran.
‘’Kita dua kali berkoordinasi dengan Badan Geologi, karena dilakukan secara global di wilayah Kepri, hasilnya tidak mendetail,’’ ujarnya.(hgt/rpg)