BI: Identitas Diri Bukan Hanya E-KTP

Pendidikan | Sabtu, 11 Mei 2013 - 10:13 WIB

BATAM (RP) - Menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri (Garmawan Fauzi) untuk tidak memfotokopi KTP elektronik (e-KTP) untuk keperluan administrasi harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah.

Dunia perbankan dan lembaga keuangan nonbank lainnya adalah salah satu dari sekian banyak instansi yang memerlukan fotokopi KTP sebagai kelengkapan data personal. Bank Indonesia merupakan badan pemerintah yang mengatur dan mengawasi dunia perbankan di Indonesia.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Bank Indonesia memang mengatur dan mengawasi regulasi untuk dipatuhi oleh bank-bank milik negara maupun swasta,’’ kata Adhinanto Cahyono, Manajer Analisis Kantor Perwakilan BI Batam, Jumat (10/5).

Salah satu kegiatan yang diterapkan BI kepada bank-bank di Indonesia adalah know your costumer (KYC). Dalam kegiatan tersebut ada beberapa kebijakan yang berkaitan dengan prosedur identifikasi nasabah. Bank-bank di Indonesia belum memiliki fasilitas card reader e-KTP untuk membaca data identitas diri, bahkan Bank Indonesia belum memiliki fasilitas ini.  Kelengakapan identitas tidak harus dari KTP tapi bisa didapat dari SIM, paspor, akta kelahiran atau akta tanah. Yang terpenting si nasabah bisa menunjukan identitas diri yang diakui oleh negara maka prosedur identifikasi nasabah sudah bisa berjalan.(cr4/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook