PELALAWAN

Disdik Tinjau UKK di SMKN 1 Bunut

Pendidikan | Jumat, 11 Maret 2016 - 09:29 WIB

Disdik Tinjau UKK di SMKN 1 Bunut
TINJAU UKK: Kepala Sekolah SMKN 1 Bunut H Ahmad Khairulli MPdI meninjau para siswa Jurusan Akuntansi saat melaksanakan ujian kompetensi keahlian (UKK), Selasa (8/3/2016).

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Tim Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan, Kamis (10/3) pagi, kembali meninjau pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK 1 Bunut.

Dalam peninjauan hari kedua pelaksanaan UKK di SMKN 1 Bunut tersebut, tim Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan yang dipimpin Kepala Pengawas SMK Disdik Pelalawan Drs Zarfi MM mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Drs Syafrudin MM, didampingi Kepala UPTD Pendidikan Bunut Eri SAg, melakukan pengecekan satu per satu lokal ujian.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Usai melakukan peninjauan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Drs Syafrudin MM diwakili pengawas SMK Kabupaten Pelalawan Drs Zarfi MM mengatakan, bahwa kunjungan ini untuk meninjau pelaksanaan dan melakukan verifikasi alat Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK 1 Bunut.

Dan untuk soal atau materi praktik kejuruan, merupakan penugasan bagi peserta uji untuk membuat atau memparktikkan proses, termasuk mengerjakan suatu produk atau jasa sesuai dengan bidang kemampuan siswa.

‘’Jadi, lokasi penyelenggaraan ujian praktik kejuruan harus memenuhi syarat kelayakan, sehingga perlu dilakukan verifikasi kelayakan tempat yang akan digunakan.

Sedangkan untuk pengujinya kita gunakan penguji dari internal dan eksternal yakni dari BRI, Yamaha, PT POS Indonesia, Hamika Service Pekanbaru.

Dan Pemkab Pelalawan melalui Disdik Pelalawan akan terus memberi dukungan serta memfasilitasi pengembangan pendidikan di tingkat SMK di Kabupaten Pelalawan khususnya di SMKN 1 Bunut, baik sarana dan prasarana serta perlengkapan laboratorium,” terangnya kepada Riau Pos, Kamis (10/3).

Diungkapkan Zarfi, bahwa uji kompetensi keahlian merupakan bagian dari UN pada SMK yang terdiri dari ujian teori kejuruan dan ujian praktik keahlian. Sedangkan pedoman penyelenggaraan uji kompetensi merujuk pada Peraturan Mendikbud Nomor 57 Tahun 2015.(izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook