BATAM (RP) - Kejaksaan Negeri Batam sudah mengetahui daerah persembunyian AKBP Mindo Tampubolon, yang diputus bersalah membunuh istrinya sendiri, Putri Mega Umboh. Tim eksekusi dari Kejaksaan dan Polri sedang memburu Mindo ke daerah persembunyiannya tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Yusron memastikan bahwa Mindo saat ini sudah tidak berada di Jakarta. Menurutnya Mindo meninggalkan Jakarta saat orangtuanya meninggal dunia.
‘’Kita sudah tahu Mindo itu ada di suatu daerah, kita masih terus memantau di daerah tersebut. Tapi tidak mungkin saya beri tahu nama daerahnya, nanti dia lari,’’ katanya.
Menurut Yusron, saat ini tim eksekusi Mindo bekerja maksimal untuk memastikan titik persembunyian dengan menjalin komunikasi dengan masyarakat sekitar. Ia menegaskan, begitu melihat Mindo, maka tim akan langsung melakukan eksekusi paksa.
‘’Kalau bertemu, akan langsung dieksekusi,’’ tegas Yusron.
Sebelumnya, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno mengatakan Propam Mabes Polri masih terus melakukan pencarian terhadap AKBP Mindo Tampubolon. ‘’Sudah (dicari). Laporan terakhir Propam sudah ditangani Propam dibantu Kejari,’’ katanya.
Tidak hanya Kapolri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan bahwa Kepala Yanma Polri sudah meminta Propam Polri untuk mencari AKBP Mindo. ‘’Kepala Yanma sudah meminta bantuan kepada Kadiv Propam Polri untuk mencari yang bersangkutan untuk diserahkan,’’ katanya beberapa hari lalu.
Ronny pun membenarkan bahwa AKBP Mindo sudah tak masuk kantor. Hanya saja Ronny mengaku tidak tahu sejak kapan Mindo tak masuk kantor. ‘’Itu saya belum ada kejelasan,’’ tegasnya.
Menurutnya, ketika Polri menerima surat dari kejaksaan, AKBP Mindo langsung dicari. Namun, AKBP Mindo sudah tak berada di kantor dan belum ditemukan sampai saat ini. ‘’Sampai saat ini masih dicari,’’ ujarnya.
Ronny mengatakan kepolisian sudah berupaya membantu kejaksaan. ‘’Saya kira akan segera diserahkan. Kepala Yanma sudah membantu,’’ ujar Ronny.
Informasi yang dihimpun, AKPB Mindo sempat ke Pekanbaru, Riau, pada saat ayahnya meninggal dunia. Namun, setelah itu tidak ada kabar soal keberadaan perwira yang bertugas di Yanma Polri itu. Akibatnya, eksekusi Kejari atas eksekusi putusan Kasasi MA tertunda.(ian/rpg)