Hutan Negara di Lingga Dijual

Pendidikan | Sabtu, 10 Maret 2012 - 07:30 WIB

TANJUNGPINANG (RP) - Sekitar 682,8 hektare kawasan hutan negara yang berada di Desa Marok Kecil telah dikuasai oleh perusahaan pertambangan PT KPL. Perusahaan ini menguasai hutan negara itu dengan cara membeli dari masyarakat.

Dengan cara tersebut, perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan itu bisa menguasai hutan negara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 “Setiap orang menjual sedikitnya sekitar 2 hektar, sehingga ada yang masyarakat yang memiliki luas lahan 70 hektar,” kata anggota DPRD Lingga HM Nur.

 Menurut HM Nur, perusahaan tersebut merencakan penambangan di Dusun 1 Resan, Desa Marok Kecil di Kecamatan Singkep Barat.

Padahal di kawasan tersebut hutannya adalah hutan negara. Dan, untuk setiap pemanfaatannya harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehutanan.(rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook