PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah pengumuman kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS), tahapan selanjutnya yakni pemberkasan. Namun, dari 324 pelamar yang dinyatakan lulus, baru lima orang yang melakukan pemberkasan hingga Rabu (9/1) siang.
Pemberkasan itu dilakukan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau. “Baru ada lima orang yang melakukan pemberkasan. Kalau yang bertanya banyak,” kata Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan, kemarin.
Masih minimnya pelamar yang lulus CPNS melakukan pemberkasan, karena dinilai masih menyiapkan sejumlah berkas. Sebab, saat pemberkasan ini ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh pelamar yang lulus CPNS.
“Tahapan pemberkasan ini beda dengan sebelumnya. Ada beberapa surat yang harus dilengkapi. Seperti SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Itu harus dilengkapi. Jadi mungkin mereka masih mengurus itu dulu,” ujarnya.
Meski waktu pemberkasan masih ada delapan hari lagi, pihaknya mengingatkan kepada para pelamar yang lulus tes CPNS untuk segera melakukan pemberkasan. Jika waktunya sudah sempit dan ada berkas yang kurang, dikhawatirkan pelamar yang sudah dinyatakan lulus ini bisa gugur karena persyaratan pemberkasannya tidak lengkap.
“Lebih cepat lebih bagus. Kalau ada yang kurang bisa dilangkapi, masih ada waktu. Kalau sudah di akhir, nanti ada yang kurang, kita tidak kasih toleransi lagi,” ujarnya.
Diketahui, sebanyak 324 orang dinyatakan lulus seleksi CPNS di lingkungan Pemprov Riau, Senin (7/1). Dari jumlah tersebut, 171 orang di antaranya adalah tenaga pendidik atau guru, kemudian 96 orang tenaga kesehatan dan sisanya 57 orang lagi adalah tenaga teknis.
“Proses selanjutnya, setelah pengumuman adalah pemberkasan. Kita beri waktu selama 10 hari. Kita periksa semua keaslianya berkasnya, mulai dari ijazahnya, sertifikatnya, termasuk KTP dan KK aslinya, semua kita cek,” kata Ihwan Ridwan.
Ridwan mengakui ada beberapa formasi yang tidak terisi. Bahkan jumlahnya mencapai puluhan formasi. Seperti diketahui pada 2018 Pemprov Riau membuka lowongan seleksi CPNS sebanyak 357 formasi. Artinya ada 33 formasi yang tidak terisi.
“Formasi yang kosong ini memang tidak ada pelamarnya yang lulus. Sebagiam besar itu di formasi kesehatan, karena umurnya lewat, kemudian ada juga formasinya beda dengan yang dilamarnya,” imbuhnya.
Sejauh ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk dari BKN dan Kemen-PAN-RB untuk mengisi 33 formasi yang kosong tersebut. Termasuk kemungkinan apakah akan diisi dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk mengatasi kekosonga itu kita belum dapat pentunjuk. Baik dari BKN maupun dari Kemen-PAN-RB,” ujarnya.(dal)