BATAM (RIAUPOS.CO) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil mengamankan Mery Swarni TKW asal Bawean yang merupakan sindikat jaringan narkotika internasional.
Mery yang telah masuk dalam daftar pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2012 ini ditangkap di perairan Indonesia setelah Johor Bahru, Rabu (8/1)sekitar pukul 16.00 WIB.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI, Jan De Fretes mengatakan, Mery diamankan setelah pihaknya mendapat koordinasi dari Kepolisian Intelejen Malaysia. Di mana saat itu, Mery tersandung pelanggaran Keimigrasian Malaysia karena menggunakan paspor pelancong untuk tinggal di Malaysia.
‘’Tersangka sendiri dideportasi dari Malaysia. Saat itu kita mendapat laporan dari intelijen Malaysia. Sesampainya di perairan Indonesia, langsung kita tangkap. Karena tak mungkin kita menangkapnya di negara orang,’’ kata Jan De Fretes tadi di kantor BNN Kepri, di Batubesar, Nongsa, Kamis (9/1) pagi.
Menurut dia, Mery merupakan salah satu sindikat jaringan narkotika internasional yang telah lama dicari setelah tiga rekannya berhasil diamankan pihak berwajib. Modus yang digunakan pelaku adalah mengirim narkotika melalui jalur laut.
Kasus ini berawal dari laporan polisi No 02 tanggal 6 Februari 2012, di mana Bea Cukai Tanjung Pinang berhasil mengamankan Asharianto (37), yang membawa heroin 750 gram.
Menurut tersangka, Mery memberinya upah Rp8 juta untuk sekali pengiriman. Sejak saat itu, MS ditetapkan sebagai DPO. Tak berapa lama, Bea Cukai Batam kembali menangkap Aan. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 3,7 kilo gram heroin. Aan mengaku jika barang tersebut didapat dari Mery yang bekerja di Malaysia.
Berselang delapan bulan, petugas kembali mengamankan Derlina yang sedang membawa 1,66 kilo heroin. Pengakuan yang sama juga dijawab Derlina, dia mendapat barang haram tersebut dari Mery dengan upah Rp8 juta untuk sekali kirim.
‘’Ketiga pelaku yang diamankan mendapat narkotika dari MS. Narkoba ini dibawa berbentuk paket dan menggunakan jalur yang simpel yaitu jalur laut,’’ terang Jan De.
Ia menjelaskan, Mery mendapat barang dari HN, warga Malaysia yang merupakan istri dari SG, pria berkewarganegaraan Nigeria.
SG sendiri merupakan teman dari OBF yang tak lain adalah suami Mery, yang juga merupakan warga Nigeria. Setelah menerima barang dari SG, Mery langsung menyerahkan barang tersebut kepada TKI yang hendak pulang ke Indonesia. Mery sendiri bertugas mengendalikan pengiriman heroin tersebut dari Malaysia hingga ke Batam.
‘’Barang-barang ini bukan untuk pasar di Batam, tetapi di Jakarta. Dan MS hanya mengendalikan hingga ke Batam, selanjutnya dia tidak tahu, karena ada orang lain lagi yang mengendalikan pengiriman hingga ke Jakarta,’’ katanya lagi.
Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Benny Setiawan menyebutkan Mery dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan pasal 132 ayat (1), pasal 144 ayat (2), pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Sementara itu, Mery mengaku terpaksa menjadi jaringan pengedar narkotika karena perlu uang untuk membiayai adik dan anak-anaknya di kampung.
‘’Saya perlu uang. Saya punya tiga anak. Dua di kampung dan satu setelah menikah dengan OBF. Tapi tujuh bulan ini OBF pergi tak tahu ke mana,’’ terang wanita berusia 43 tahun ini.
Menurut dia, sejak tinggal di Malaysia tahun 2012 lalu dirinya sudah empat kali mengirim heroin ke Indonesia. Sekali kirim ia diberi upah 1.000 ringgit Malaysia atau Rp3 juta.
‘’Sudah empat kali kirim. Saya menyesal. Tapi waktu itu saya terdesak uang makanya mau berbuat seperti ini,’’ pungkas Mery sambil berlalu pergi.(she/mng)