NONGSA (RP) - Provinsi Kepri terutama Batam terus dijadikan pintu masuk paling empuk oleh sindikat narkotika internasional. Tidak hanya narkoba seperti sabu, heroin, ekstasi, namun narkotika jenis baru juga mulai masuk ke wilayah ini.
Terbukti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menemukan kasus 9.919 butir narkoba baru jenis turunan cathynon. Narkoba itu diamankan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Batam Centre pada 1 Juli lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
Selain ribuan butir pil, petugas BC juga menangkap pelaku NCK (28), warga Malaysia penumpang kapal IND dari Stulang Laut, Johor Bahru.
Pelaku membawa barang haram itu dengan cara dikemas dalam 10 bungkus plastik bening dan dimasukkan ke dalam kotak kemasan susu.
Setelah berkoordinasi dengan petugas BNNP sekitar pukul 18.00 WIB, melakukan controlled delivery menuju hotel O di Batam Centre, tempat tersangka menginap.
Setelah tiba di hotel sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka menerima SMS dari pengirim barang berinisial A yang ada di Malaysia, A menyuruh pelaku menuju hotel S Batam.
Selanjutnya petugas BNNP kembali melakukan controlled delivery, barang haram itu lalu ditinggal di hotel S dan tak lama berselang pada pukul 21.00 WIB barang itu dijemput oleh tersangka KL (48), di saat di loby hotel S itulah tersangka menangkap KL dan barang bukti ribuan pil turunan cathynon tersebut.
Petugas BNNP juga menyita uang Myanmar pecahan 50 sebanyak dua lembar, satu lembar uang dolar Amerika pecahan 20 dolar, satu lembar uang Hongkong pecahan 100 dolar, satu lembar uang Yen Jepang senilai 1.000 Yen, dua lembar uang dolar Singapura pecahan 50 dolar, tiga lembar pecahan 10 dolar Singapura, lima lembar pecahan 5 dolar Singapura dan tiga lembar pecahan 2 dolar Singapura, satu unit laptop Dell, tiga unit handphone.
Awalnya petugas menduga ribuan pil berwarna-warni yang disita dari kedua pelaku tersebut adalah ekstasi karena warnanya juga menyerupai seperti kuning, pink, hijau, tapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh BNNP di Laboratorium BNN Jakarta, terbukti pil itu hanya sebagai turunan dari cathynon.
Menurut Kepala BNNP Kepri Kombes Beny Setiawan, ribuan butir pil tersebut mengandung zat 3,4 methylenedioxymethcathinone, fluoropentyl, methanone dan caffeine tidak termasuk narkotika dan bukan psikotropika yang merupakan turunan dari cathynon.
‘’Ini temuan baru dan pertama kali kita ada di Kepri, kalau untuk nilai harga barangnya kita tak bisa menaksir sebab memang belum pernah ada sebelumnya beda dengan lainnya,’’ ungkap Beny, Senin (8/7).
‘’Karena belum ada dalam UU narkotika maka kasus ini akan dilimpahkan ke Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut. Kami sudah berkoordinasi dengan BNN pusat untuk memasukkan jenis pil ini sebagai narkoba di UU Narkotika, sebab dampak penyalahgunaan pil ini katanya lebih dahsyat dibanding yang sudah beredar selama ini,’’ tegasnya.(thr/rpg)