7 Mantan Napi Duduki Jabatan Strategis di Pemkab Lingga

Pendidikan | Senin, 08 Oktober 2012 - 13:20 WIB

LINGGA (RP) – Tujuh mantan narapidana (napi) kasus korupsi, saat ini menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemkab Lingga. Selain tujuh mantan koruptor, ada juga satu pejabat mantan napi kasus pemalsuan tandatangan.

Mereka yang tetap menjabat  tersebut adalah Iskandar I, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lingga dan Togi Simanjuntak, Kepala Satpol PP Pemkab Lingga. Keduanya tersangkut kasus korupsi Dermaga Rejai, Senayang yang roboh tahun 2010 lalu. Pejabat lain yang juga mantan napi adalah Dedy Zulfriadi Noor, Kadis Pertanian dan Perkebunan Lingga serta anak buahnya, Sularso, Kabid Ketahanan Pangan Distanbun Lingga. Mereka masuk penjara gara-gara kasus korupsi proyek pencetakkan sawah di Desa Kuala Raya, Singkep Barat yang bermasalah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain mereka masih ada Jabar Ali, Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Lingga. Jabar adalah mantan napi dalam kasus proyek swakelola di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Lingga. Ia tersangkut kasus korupsi  saat masih bertugas di Disdikpora Lingga. Mantan napi lainnya adalah Ridwan yang sekarang menjabat Kepala UPTD Disdikpora Kecamatan Singkep. Ridwan sebelumnya disidang gara-gara kasus korupsi bimbingan belajar (bimbel) saat bertugas di Disdikpora.

Badoar  Hery yang kini menjabat Kabag Tapem Setdakab Lingga juga mantan napi korupsi saat bertugas sebagai Bendahara Sekretariat Daerah Lingga. Mantan napi lain adalah Nurmadiah, Sekretaris Dinas Perhubungan dan Kominfo Lingga. Nurmadiah sebelumnya masuk penjara dalam kasus pemalsuan tandatangan guru saat masih bertugas di Disdikpora Lingga.

Aktivis Mahasiswa Lingga di Tanjungpinang, Siswandi mengatakan, pejabat bermasalah secara hukum harusnya Bupati tidak memberikan jabatan selama masa waktu tertentu.

“Bukan malah mempromosikan. Pejabat yang sedang menjalani hukuman, harusnya dilengserkan dari jabatannya. Tapi di Lingga tak seperti itu. Kadis PU dan Kepala Satpol PP posisinya aman saat dia masuk penjara,” kata Siswandi.

Kata dia, terlepas apapun alasan Bupati Daria mempertahankan jelas-jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. “Apa tidak ada lagi pegawai dilingkungan Pemkab yang berkualitas  dan berprestasi untuk menduduki jabatan eselon II dan III,” ujarnya.

Ketua LSM Panglima, Irham YS menyebutkan, pengangkatan mantan Sekda Bintan, Azirwan jadi Kadis Perikanan dan Kelautan Kepri yang pernah tersangkut kasus korupsi banyak dikitik. “Di Lingga tak hanya satu pejabat, tapi banyak pejabat yang mantan napi tetap dipertahankan dan ada juga yang dipromosikan,”kata Irham.  Menurutnya masih ada pegawai lain yang lebih baik, bersih dan tidak tersangkut kasus hukum bisa dipilih. Jadi ada penilaian pegawai yang berprestasi dan menindak pegawai yang berkasus.

Namun ia menjelaskan,  PNS apabila pernah dihukum di bawah batas waktu pemberhentian 4 tahun diperbolehkan aktif kembali. Tetapi penetapan jabatan sebaiknya diberikan renggang waktu. “Etikanya tak pantas mempertahankan atau mempromosikan pejabat yang tersangkut kasus korupsi,”sebutnya.

Sekda Lingga, Kamaruddin tak bisa dikonfirmasi terkait adanya pejabat Lingga yang dipertahankan dan dipromosikan meski statusnya mantan napi, khususnya napi kasus korupsi. Pasalnya, ponselnya tak aktif saat dihubungi, Minggu (7/10).

”Daerah masih membutuhkan tenaga dan pemikiran mereka dan mereka layak untuk menduduki jabatan tersebut sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Lingga, S Fahrulrizat saat dikonfirmasi, kemarin. (dea/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook