JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengamat dan Praktisi Pendidikan, Indra Charismiadji, mengatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyalahi ideologi Indonesia yang menjunjung tinggi keberagaman.
“Permendikbud 45/2014 tentang seragam sekolah, itu pun sudah bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, karena kita kan menjunjung tinggi keberagaman, kecuali kita negara komunis atau sosialis,” ungkap Indra dalam siaran YouTube Pendidikan VOX Point yang dikutip Senin (8/2).
Menurut Indra, Kemendikbud sebaiknya mencabut Permendikbud. Sebab, dengan menyeragamkan, hal itu telah berbeda jalur dengan apa yang selama ini diperjuangkan bangsa Indonesia, yaitu keberagaman.
“Mending cabut Permendikbud, anak-anak di sekolah negeri nggak usah pakai seragam. Kita ini kan bangsa yang punya ideologi Pancasila yang konstitusinya UUD 1945. Kita menjunjung tinggi keberagaman, kalau kita bicara keberagaman, berarti yang berlawanan itu adalah keseragaman,” sambung Indra.
Terkait dengan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah, dia mendukung hal tersebut karena memberikan hak memilih dan menjunjung keberagaman. Namun, sayangnya hirarki perundangan, SKB lebih lemah dibandingkan peraturan daerah (perda).
“Jadi buat apa ngeluarinnya SKB Tiga Menteri, minimal Perpres. Ini suatu hal yang sia-sia. Tujuan baik dan kita dukung tapi kenapa aturannya SKB Tiga Menteri. Pertama Perpres, kita kan mau revisi UU Sisdiknas itu (soal seragam) dimasukin, jadi letaknya jelas,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa SKB Tiga Menteri diluncurkan berdasarkan tiga pertimbangan. Salah satunya adalah menjaga eksistensi ideologi bangsa Indonesia di lingkungan sekolah, yaitu Pancasila.
“SKB 3 menteri ini berdasarkan 3 pertimbangan. Pertama adalah bahwa sekolah memiliki peran yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara kita yaitu Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya dalam Penandatanganan SKB Tiga Menteri secara daring, Rabu (3/2).
Kedua, SKB ini diterbitkan mengingat fungsi sekolah adalah untuk membangun wawasan sikap dan karakter para peserta didik. Sekolah juga berperan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, membina dan memperkuat kerukunan antarumat beragama.
“Pertimbangan selanjutnya adalah bahwa pakaian atau pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama,” ujarnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman