BATAM (RIAUPOS.CO) - SK Menhut Nomor 463 tahun 2013 kembali digugat oleh salah satu instansi yang merasa dirugikan. Kali ini Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai penggugat intervensinya.
Masuknya gugatan PGN terhadap pemberlakuan SK 463 Menhut merupakan penggugat intervensi yang kedua setelah sebelumnya BP Batam juga ikut menjadi penggugat intervensi pertama.
‘’PGN masuk sebagai penggugat intervensi karena lahannya juga dirasa ikut terdampat atas terbitnya SK Menhut Nomor 463,’’ ujar Ketua Majelis Hakim, Tedi Romyadi di persidangan PTUN Tanjungpinang, Sekupang.
Namun, gugatan yang dilayangkan PGN kepada Menhut, ditolak mentah-mentah oleh kuasa hukum Menhut, Gunardo Cs. Alasan penolakan itu, gugatan yang diajukan oleh PGN masih terlalu dini atau prematur.
Gunardo menilai, masuknya gugatan PGN sebagai pihak yang berkepentingan dalam sidang PTUN atas terbitnya SK Menhut 463 didasarkan adanya ketakutan dari pihak PGN akan potensi hilangnya tanah milik mereka.
Padahal menurut Gunardo, panggilan akrabnya lahan tempat berdirinya kantor PGN di Batam Kota termasuk dalam DPCLS.
‘’Keputusan TUN yang dapat digugat harus bersifat konkret, individual dan final. Menurut kami, PGN belum mengalami kerugian faktual akibat adanya keputusan TUN. Karena untuk status perubahan lahannya, masuk dalam DPCLS. Tinggal menunggu persetujuan DPR RI Komisi IV,’’ ujar Gunardo.(gas/rpg)