JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kabar gembira bagi seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. Pasalnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah.
Permendikbudristek yang ditetapkan pada 17 Desember 2021 dan diundangkan pada 27 Desember 2021 itu salah satu intinya adalah mengatur jabatan kepala sekolah bisa diisi PPPK guru. Terbitnya Permendikbudristek tersebut mendapat sambutan gembira dari PPPK guru.
"Alhamdulillah, sekarang PPPK tidak dianggap kelas dua lagi," kata Rikrik Gunawan, Sekretaris Forum PPPK Kabupaten Garut kepada JPNN.com, Sabtu (8/1).
Dia menyebutkan Permendikbudristek 40/2021 itu mengangkat derajat PPPK. PPPK bukan lagi kelompok penggembira karena bisa menduduki jabatan manajerial.
Rikrik mengungkapkan, sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk menanyakan isi Permendikbudristek 40/2021.
Dari informasi tersebut, mereka pun makin bangga menjadi PPPK karena Kemendikbudristek memang benar-benar ingin menyamakan status (PPPK) dengan PNS. "Saya senang dengan adanya kebijakan ini, berarti PPPK memang bukan ASN kawe seperti persepsi sebagian orang. Jenjang kariernya pun begitu istimewa," terangnya .
Dia berharap para PPPK guru lebih termotivasi untuk selalu membaktikan diri sebagai ASN serta menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik.
"Janji pemerintah bahwa PPPK itu setara PNS perlahan-lahan mulai dibuktikan," pungkas Rikrik Gunawan.
Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan pemerintah tidak ada perbedaan antara PPPK dan PNS. Keduanya diperlakukan sama, karena sama-sama ASN. Kemendibudristek merevisi Permendikbud soal pengisian jabatan kasek dengan memasukkan pasal untuk PPPK guru. Tujuannya agar jabatan kasek bukan hanya milik PNS guru, tetapi juga PPPK.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi