Polda Riau Bantu Buru Mindo

Pendidikan | Rabu, 08 Januari 2014 - 11:26 WIB

BATAM (RIAUPOS.CO) - Kepala Kejaksaan Negeri Batam Yusron mengatakan, Polda Riau sudah sepakat untuk memburu keberadaan Mindo Tampubolon di daerah Pekanbaru. Petugas kejaksaan dan Polda Riau terus memantau situasi di rumah dan gereja tempat keluarga Mindo beribadah.

‘’Gereja dan rumah Mindo kan di sana. Jadi petugas di sana juga selalu mengawasi dan jika memang kelihatan akan langsung ditangkap,’’ katanya di ruangannya, Selasa (7/1).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Yusron mengatakan, Polda Riau sudah mengirimkan surat terkait kesediaannya untuk memburu Mindo di daerah Pekanbaru. Demikian halnya dengan sejumlah Polres di provinsi tersebut, sudah menyatakan kesediaannya untuk terus memburu Mindo.

‘’Suratnya sudah kita terima. Dan memang mereka terus bekerja mengejar Mindo,’’ katanya.

Menurut Yusron, Tim Eksekutor Mindo Tampubolon kesulitan menemukan Mindo karena semua kontak yang dimiliki Mindo kini sudah tidak aktif. Bareskrim Mabes Polri pun sudah turun tangan tetapi keberadaan Mindo masih belum diketahui.

‘’Sejak orangtuanya meninggal, ponsel dan semua kontak langsung hilang,’’ katanya.

Sebelum diburu di Pekanbaru, Mindo sempat diisukan berada di daerah Lampung. Tim eksekutor bergerak ke Lampung, tetapi hasilnya nihil. ‘’Katanya di sana ada usahanya. Tetapi tim ke sana, yang bersangkutan tidak ditemukan,’’ tambahnya.

Mindo terjerat kasus pembunuhan istrinya setelah Putri Mega Umboh ditemukan tak bernyawa pada Ahad, 27 Juni 2011 silam di hutan Telaga Punggur, Nongsa, Batam.

Saat ditemukan, kondisinya sangat mengenaskan. Mayatnya dimasukan ke dalam  koper besar warna merah. Terdapat sejumlah luka tusukan benda tajam di tubuh korban. Bahkan kepalanya nyaris putus akibat lehernya digorok.

Dari penyidikan kepolisian, pembunuhan dilakukan oleh Ujang dan Rosma. Rosma adalah pembantu keluarga Mindo-Putri. Sedangkan Ujang adalah pacar Rosma. Pembunuhan dilakukan di kediaman Mindo-Putri di Perumahan Anggrek Mas III Blok A6 Nomor 2, Batam.

Awal penyidikan, Ujung-Rosma menutupi kalau pembunuhan berencana itu mereka lakukan atas perintah Mindo. Namun, pada perjalanannya, Ujang akhirnya buka mulut kalau ia membunuh Putri atas permintaan Mindo.

Rencana pembunuhan itupun disusun oleh Mindo, Ujang dan Rosma. Bahkan Ujang mengungkapkan, saat eksekusi Putri, ia hanya menusuk tubuh putri beberapa kali dari depan, sedangkan yang menggorok leher Putri adalah Mindo. Keterangan Ujang ini sempat direkonstruksi penyidik.

Melalui kuasa hukumnya yang dipimpin pengacara kondang Hotma Sitompoel, Mindo membantah semua pernyataan Ujang-Rosma yang menyebut dirinya yang mengorder pembunuhan Putri.

Puncaknya pada persidangan Kamis, 24 Mei 2012 silam. Di ruang sidang utama PN Batam, di Batam Centre, majelis hakim PN Batam yang dipimpin hakim Reno Listowo didampingi hakim Riska dan Ridwan memvonis bebas Mindo dari tuntutan penjara seumur hidup.

Namun, kasasi JPU Kejari Batam ke MA dengan nomor perkara 1691 K/PID/2012 dikabulkan. Putusan PN Batam dibatalkan MA dan Mindo akhirnya divonis seumur hidup. Keputusan itu diteken 12 September lalu.(ian/mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook