BATAM (RP) - Dewan pengupahan kota Batam menyudahi pembahasan nilai UMK tahun 2014. Pembahasan diakhiri tanpa kata sepakat.
Pengusaha tetap ngotot mempertahankan angka UMK versi mereka sebesar RpRp2.172.973.
Sementara pekerja berusaha menurunkan penawaran mereka beberapa kali dari angka Rp3,3 juta menjadi Rp2.701. 548.
Karena tak ada kesepakatan, dua angka ini nantinya akan diserahkan kepada wali kota Batam untuk seterusnya diserahkan ke gubernur Kepri untuk ditetapkan.
Diketahui bersama bahwa Gubernur Kepri HM Sani telah menetapkan besaran upah minimun provinsi Kepri sebesar Rp1,665 juta. (hgt/rpg)