Delay, Sky Aviation Bayar Kompensasi Rp25,8 Juta

Pendidikan | Sabtu, 07 Januari 2012 - 08:14 WIB

BATAM (RP) - Maskapai penerbangan Sky Aviation membayar kompensasi sebanyak Rp25.800.000 kepada penumpangnya karena pesawat milik maskapai tersebut terlambat dalam dua kali penerbangan.

Ini merupakan maskapai pertama di Bandara Hang Nadim yang membayar kompensasi kepada penumpang sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 yang mewajibkan bagi maskapai penerbangan mengalami delay selama 4 jam untuk membayar kompensasi sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Delay pertama, Rabu (4/1) dalam penerbangan Batam-Dabo Singkep. Pesawat Sky Aviation tersebut terlambat empat jam dengan mengangkut penumpang 38 orang.

Sementara delay kedua terjadi Kamis (5/1) dengan penumpang berjumlah 48 orang untuk rute Batam-Matak, di mana pesawatnya delay lebih dari empat jam.

Staf Operasional Sky Aviaton, Kholil Wahyudi, mengatakan pembayaran kompensasi tersebut dilakukan setelah delay selama empat jam, di mana keterlambatan tersebut karena ada kesalahan teknis dari pihak Sky Aviation.

‘’Begitu sudah delay empat jam kami langsung membayarkan kompensasi tersebut dengan uang cash kepada penumpang. Dalam dua penerbangan itu kami bayar kompensasi kepada 86 penumpang,’’ katanya kepada RPG, Jumat (6/1).

Kholil Wahyudi mengatakan, pembayaran ini merupakan wujud kepedulian Sky Aviation kepada peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Ia mengatakan Sky Aviation sangat mendukung diberlakukannya peraturan menteri tersebut.

Pihak Sky Aviation juga akan tetap membayarkan kompensasi kepada penumpang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan tersebut.

Ia meminta pemerintah untuk terus menyosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat. Menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang peraturan tersebut.

‘’Banyak penumpang yang berpikiran kalau delay empat jam wajib bayar. Padahal harus diketahui juga penyebab delay tersebut. Ada pasal dalam peraturan tersebut yang mengatakan bahwa jika delay karena faktor cuaca maka pihak maskapi tidak diharuskan membayar kompensasi. Makanya peraturan ini sangat penting untuk disosialisasikan supaya warga tahu kapan mereka menuntut hak mereka,’’ katanya.

Humas Bandara Hang Nadim, Hendrawan, membenarkan Sky Aviation sudah membayarkan kompensasi kepada 86 penumpang dalam dua penerbangan.

Ia mengatakan pihak bandara akan terus memantau dan mengawal penerapan peraturan tersebut.

‘’Kami sebagai pengelola bandara akan tetap mengawal penerapannya. Kami mengucapkan terima kasih kepada Sky Aviation yang sudah mematuhi peraturan tersebut,’’ katanya.(cr15/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook