BATAM (RP) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam pada persidangan yang digelar Rabu (4/12) lalu menangguhkan pemberlakuan SK Menhut no 463 tahun 2013 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan di Batam. Melalui putusan sela nomor 16/G/PEN/2013/PTUN-TPI tersebut, Badan Pertanahan Nasional dan semua instansi yang terkait dengan SK Menhut itu tidak bisa mengabaikan putusan pengadilan itu tersebut.
Tedy Romyadi, ketua majelis hakim dalam putusannya mengatakan bahwa Kementerian Kehutanan selaku tergugat II, untuk sementara menunda tindak lanjut pelaksanaan SK Menhut no 463 tersebut sampai putusan dalam perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. "Jadi sampai ada keputusan tetap dari pengadilan, putusan sela ini tetap berlaku," katanya.
Selain Tedy Romyadi, putusan sela tersebut juga ditandatangani oleh dua anggota majelis hakim, yakni Hendry Tohonan Simamora dan Sudarsono.
Dalam amar putusan sela itu juga dinyatakan, putusan itu dikeluarkan karena Kadin Batam selaku penggugat menganggap SK Menhut itu jika diterapkan akan sangat merugikan pemohon. Mengacu pada UU Nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN, maka permohonan penggugat dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan.
Masrur Amin SH, kuasa hukum Kadin Batam mengatakan putusan sela tersebut menjadi awal yang baik bagi perjuangan Kadin Batam. Menurutnya, dengan putusan tersebut, pihak BPN kini tidak memiliki alasan untuk tidak mengeluarkan sertifikat HGB perusahaan PT Millenium dan PT Maligas yang tergabung dalam Kadin Batam. Menurutnya, kedua kliennya tersebut rugi hingga ratusan miliar akibat dari tidak dikeluarkannya sertifikat HGB.
"Dulu BPN menolak menerbitkan sertifikat dengan alasan bertentangan dengan SK Menhut. Sekarang, mereka tidak punya alasan lagi. Mau tidak mau mereka harus mengeluarkan sertifikat itu, dan bukan hanya BPN, tetapi semua instansi yang berkaitan dengan SK Menhut itu," katanya seperti dikutip Batam Pos (Riau Pos Group).
Meski demikian, Masrul mengatakan bahwa proses gugatan yang diajukan Kadin Batam terhadap SK Menhut tersebut masih terus berlanjut ke pokok perkara. Putusan sela tersebut akan hangus dengan sendirinya apabila sudah ada putusan tetap terhadap gugatan tersebut.
"Proses sidang tetap jalan, tetapi sampai ada putusan tetap, SK Menhut itu tidak berlaku. Tetapi kalau sudah ada putusan tetap di akhir sidang, maka putusan sela itu tidak berlaku," katanya.(rpg)