Penimbunan Bakau Semakin Marak

Pendidikan | Selasa, 06 November 2012 - 09:23 WIB

TANJUNGPINANG (RP) - Aksi Penebangan hutan mangrove atau bakau di Tanjungpinang semakin tak terawasi. Terutama di kawasan Dompak Darat.

Sejak Dompak menjadi kawasan Pemerintah Provinsi Kepri, aksi penebangan dan penimbunan bakau semakin menjadi-jadi. Karena kawasan ini dinilai cukup bernilai ekonomis dan bisnis.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Berada di tengah-tengah, antara Kota Tanjungpinang dan pulau Dompak. Maka, tak salah jika lokasi Dompak Darat menjadi rebutan.

Pantauan RPG, penebangan hutan mangrove  tak diawasi oleh pemerintah. Ada kawasan yang dulunya penuh dengan hutan mangrove, tapi sekarang sudah gundul.

Lahan gundul ini sudah ditimbun untuk didirikan bangunan. Padahal, aturannya, yang namanya hutan mangrove, kalau ditebang melanggar aturan. Baik hutan mangrove yang tumbuh di daratan maupun di pinggir laut.

Informasi yang berhasil dihimpun RPG, di lokasi Dompak Darat ini, masyarakat dan pihak dari perusahaan sudah lama melakukan penebangan hutan mangrove.

Hutan mangrove di kawasan ini sudah gundul dan sudah dikaveling baik oleh perorangan maupun perusahaan. Ada juga hutan mangrove sudah rata ditebang, kemudian langsung ditimbun.

Hampir setiap hari, terlihat truk pengangkut tanah keluar masuk ke kawasan Dompak Darat untuk melakukan penimbunan.

Penimbunan hutan mangrove ini disebut warga sekitar sudah bertahun-tahun berjalan, tapi tidak ada tindakan dari pemerintah baik Pemprov Kepri maupun Pemko Tanjungpinang.

Terkait masalah ini, Kepala Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi (KP2KE) Tanjungpinang, Irianto, menjelaskan, penebangan hutan mangrove di kawasan Dompak Darat adalah ilegal.

‘’Penebangan hutan mangrove atau bakau di Dompak ilegal. Karena dilarang oleh pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki izin,” kata Irianto.

Kata Irianto, Pemerintah Kota Tanjungpinang, saat ini sedang mendata, hutan mangrove atau bakau yang mana, bisa difungsikan sebagai lahan pembangunan serta lahan yang benar-benar mangrove yang tidak boleh dimusnahkan.

Wacananya, kata Irianto jarak dari 50 meter dari bahu jalan, hutan mangrove tak boleh ditebang. Begitu juga dari bibir pantai, jaraknya dari bibir pantai 50 meter, juga tak boleh di tebang.

 “Kalau ada yang mendirikan bangunan di atas lahan mangrove, yang sudah ditimbun, kita tidak memberikan izin. Karena telah merusak hutan mangrove,” tegasnya.(rpg/eca)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook