BATAM (RP) - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam, menyita delapan mesin pompa dan enam truk milik penambang pasir ilegal di daerah Nongsa, Kamis (4/7).
Enam orang penambang pasir sudah diperiksa, meski belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Bapedal Kota Batam Dendi Purnomo di kantornya, Jumat (5/7) mengatakan, penyitaan dilakukan setelah dilakukan operasi gabungan yang melibatkan Bapedal sebagai koordinator bersama Disperindag dan ESDM, Satpol PP, kepolisian, dan Ditpam BP Batam. ‘’Total tim sebanyak 60 orang,’’ katanya.
Dendi Purnomo mengatakan, dari delapan mesin pompa tersebut, tujuh di antaranya dari daerah Sei Buntal dan satu mesin dari daerah Mergong. Sementara enam unit truk yang diamankan berasal dari tambang pasir ilegal dekat perumahan KDA.
Menurut Dendi, penertiban tambang pasir ilegal di daerah Nongsa ini memang sudah meresahkan masyarakat dan merusak puluhan hektare lahan, termasuk kawasan hutan lindung.
Untuk mengembangkan kasus ini, pihak Bapedal akan mendatangkan staf ahli dari luar daerah.
‘’Enam orang penambang itu masih dimintai keterangan. Kita berharap agar ini bisa cepat dikembangkan,’’ katanya.
Tim gabungan ini akan terus mengawasi penambangan pasir ilegal di Batam. Ia berharap penertiban tersebut akan memberikan efek jera kepada para pelaku penambang pasir yang sengaja merusak lingkungan di Batam.
Sebelumnya Tim Terpadu juga sudah menyegel tambang pasir di daerah Tembesi, Sagulung. Dua orang koordinator tambang berinisial AD dan BR ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kasus ini Bapedal sudah memeriksa 16 saksi termasuk dua orang saksi ahli.
Dalam penertiban ini, Tim Terpadu menyita dua unit backho, dua unit pompa dan satu unit dump truck.
Penyegelan tambang pasir ilegal ini dilakukan karena sudah merusak lingkungan mencapai 125 hektare. Penambangan pasir ilegal ini juga sudah berlangsung selama dua tahun terakhir.(ian/rpg)