Mabes Polri Siap Bantu Eksekusi Mindo

Pendidikan | Sabtu, 05 Oktober 2013 - 09:28 WIB

BATAM (RP) - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Batam atas keterlibatan AKBP Mindo Tampubolon dalam kasus pembunuhan istrinya Putri Mega Umboh di mana Mindo dinyatakan terlibat dan dihukum penjara seumur hidup.

Putusan MA ini hingga sore kemarin (4/10) belum diterima Markas Besar Polri. Namun demikian, kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie, pihaknya akan membantu kejaksaan jika ingin mengeksekusi Mindo yang sampai saat ini masih aktif menjadi anggota Polri tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kalau putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka tinggal dieksekusi. Yang mengeksekusi adalah jaksa dan polisi hanya akan bantu kalau ada permintaan jaksa jika ada kesulitan untuk mengeksekusi yang bersangkutan,’’ ujar Ronny Sompie kepada RPG via telepon genggamnya, Jumat (4/10) sore.

Jenderal bintang dua dipundak itu menyatakan harusnya pengacara Polri yang diwakili Kepala Divisi Hukum Polri juga mendapatkan salinan putusan MA terhadap kasasi tersebut dan Polri lanjut dia tidak akan menutup-nutupi atau menghalangi proses eksekusi kalau ada permintaan resmi dari pihak eksekutor (jaksa).

Mabes Polri sendiri kata mantan Kapolwiltabes Surabaya itu akan menyerahkan sepenuhnya AKBP Mindo Tampubolon kepada putusan pengadilan.

Menurut dia, karena yang menyidik kasus pembunuhan Putri Mega Umboh itu adalah Polri maka penyidikannya telah benar.

‘’Kita temukan ada pidananya. Artinya penyidikan polisi itu benar,’’ ujarnya.

Menurut Sompie, Polri selama ini tidak memperlakukan Mindo secara khusus atau berusaha menutup-nutupi kasus yang membelitnya maka mantan Kasat Pamovit Poltabes Barelang itu diserahkan ke jaksa dan peradilan umum.

‘’Di tingkat sebelumnya Mindo bebas dan kita serahkan sepenuhnya ke sidang tanpa intervensi. Saya kira Polri sangat proporsional dalam bersikap terhadap anak buahnya yang terlibat pelanggaran,’’ ujarnya.

Sikap Polri sendiri lanjut dia yakni menyerahkan sepenuhnya kepada penegakan hukum sesuai porsinya.

‘’Kalau memang harus membela anak buah berarti ada konsultasi hukum yaitu di bagian hukum. Tapi tidak membela dalam arti kalau salah dikatakan tidak salah.

Lalu bagaimana dengan penyidikan selama ini, apakah sejak awal polisi telah yakin menantu Kombes James Umboh itu terlibat? Ronny Sompie mengklaim bahwasannya dalam penyidikan pihaknya sudah proporsonal, akuntabel dan transparan dan ada bukti yang menguatkan keterlibatan Mindo.

‘’Makanya yang bersangkutan kita proses. Setelah melakukan penyidikan dan menemukan alat bukti yang sah dan membuktikan Mindo terlibat maka kami yakin yang bersangkutan terlibat,’’ ujar mantan Kapolres Sidoarjo ini.

Tapi sebenarnya lanjut Sompie, hati kecil pihak kepolisian pada awalnya tidak curiga kalau Mindo terlibat karena dia juga menantu dari seorang perwira Polri.

‘’Tapi dalam penyidikan ada alat bukti yang ditemukan dan didalami lagi dan akhirnya terbukti saat ini,’’ tutupnya.

Ujang dan Rosma Mengaku Tuhan Tak Tidur

Kabar tentang putusan Mahkama Agung yang menfonis AKBP Mindo Tampubolon dengan hukuman seumur hidup karena diduga sebagai otak pelaku pembunuhan istrinya Putri Mega Umboh tahun 2011 lalu, sudah diketahui oleh Ujang dan Rosma di Lapas Klas II A Barelang.

Ujang dan Rosma merupakan pelaku pembunuhan Putri Mega Umboh yang dijatuhi hukuman penjara masing-masing 15 tahun untuk Rosma dan 20 tahun untuk Ujang atas keputusan Pengadilan Negeri Batam bulan Mei 2012 lalu.

Keduanya terbukti bersalah membunuh Putri Mega Umboh.

Ujang dan Rosma yang saat ini mendekam di penjara Lapas Barelang memang tak mau menemui siapa saja yang hendak datang menjenguk termasuk awak media.

Namun menurut Kasi Binadik Lapas Barelang  Luhtfi Maulana, Rosma dan Ujang memang sudah mengetahui informasi hukuman AKBP Mindo Tampubolon itu. Meskipun menolak menemui wartawan.

Kepada Luthfi, baik Ujang dan Rosma mengaku cukup puas dengan informasi tersebut.

‘’Mereka berdua tak banyak bicara, namun dari rona wajah mereka, terlihat ceria pertanda mereka senang dengan informasi itu. Mereka berdua sangat bersyukur karena mereka merasa kebenaran kasus pembunuhan itu akhirnya terungkap. Ujang sempat bilang kalau Allah tidak pernah tidur. Allah tahu siapa yang menjadi otak dari pembunuhan itu,’’ ujar Luthfi.

Jaksa Belum Pastikan Kapan Eksekusi

Kejaksaan Negeri Batam mengaku belum bisa memastikan kapan akan mengeksekusi AKBP Mindo Tampubolon. Pasalnya pihaknya masih menunggu berkas lengkap dari Pengadilan Negeri (PN) Batam.

‘’Belum tahu. Kita belum terima berkas lengkapnya. Memang tadi PN sudah mengirim petikan putusan, tapi saya belum baca apa isinya karena sedang berada di luar kota,’’ kata Armen Wijaya Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, kemarin.

Menurut Armen, dirinya tak pernah mengatakan secara langsung akan mengesekusi Mindo setelah mendengar secara lisan tentang putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Mindo sah bersalah dan dihukum seumur hidup.

‘’Itu kan hanya perumpaan, jika kasasi sudah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap perkara apapun. Itu pun setelah kita dapat berkas putusannya,’’ terangnya.

Namun apabila pihaknya sudah mendapat berkas putusan, maka secepatnya kejaksaan melakukan eksekusi kepada Mindo. ‘’Tapi nanti setelah berkas kita baca. Kita juga akan beri kejutan, tunggu saja,’’ imbuh Armen.

Armen juga beranggapan kalau Mindo tak akan melarikan diri keluar negeri meski sudah ditetapkan bersalah dan dihukum seumur hidup.

‘’Kita yakin itu tak akan terjadi. Pokoknya tunggu saja sampai nanti,’’ tegas Armen.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Batam, Jack Johanis Oktavianus mengatakan pihaknya tak mempunyai kewenangan lagi atas putusan MA yang menolak vonis majelis hakim PN Batam.

‘’Ini bukan kewenangan kita, tapi kewenangan kejaksaan. Dan tadi kita sudah kirim petikan putusan ke kejaksaan,’’ kata Jack kepada wartawan di PN Batam, kemarin.

Menurut jack, pihaknya belum mengetahui secara persis apa yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim MA sehingga mengabulkan kasasi JPU. Pasalnya MA belum mengirim berkas lengkap yang juga berisi pertimbangan putusan kasus tersebut.

Jack beranggapan, perbedaan terhadap hasil putusan antara majelis hakim PN Batam dan MA adalah hal yang lumrah terjadi.

Di mana masing-masing hakim mempunyai bahan pertimbangan sendiri dalam memutus hukuman terhadap terdakwa. Asalkan pertimbangan itu dilakukan sesuai hati nurani berdasarkan keadilan Tuhan Yang Maha Esa.

‘’Putusan itu beda wajar-wajar saja. Ibarat kata, rambut boleh sama hitam, tapi pikiran berbeda-beda. Begitu juga terhadap putusan. Asal putusan tersebut tidak dipengaruhi sesuatu misalnya suap. Namun, bila putusan itu berdasarkan keadilan itu sangat wajar,’’ terangnya.(she/eja/spt/mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook