TANJUNGPINANG (RP) - Sedikitnya 400 pemilik perusahaan alih daya (outsourcing) di Batam was-was menyusul rencana Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar yang segera mengeluarkan aturan soal bidang pekerjaan yang masih bisa menggunakan tenaga kerja outsourcing atau alih daya di Indonesia.
Jumlah perusahaan tersebut dipastikan tak bisa lagi melakukan perekrutan tenaga kerja karena bidangnya di luar yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Kelima bidang yang boleh ditangani perusahaan outsourcing ialah cleaning service, keamanan atau security, transportasi, katering dan pemborongan pertambangan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Zarefriadi, mengatakan jumlah perusahaan outsourcing di berbagai kawasan industri di Batam mencapai 400-an. Mereka bergerak di berbagai bidang ketenagakerjaan.
“Kalau karyawannya tidak bisa dihitung karena dinamis,” ungkap Zarefriadi, kemarin. Kesulitan menghitung jumlah perusahaan outsourcing karena ada yang bekerja 1 bulan, dua bulan, enam bulan hingga setahun.
Rabu (3/10), ribuan buruh dari kawasan Industri Mukakuning, Batam, memblokir jalan sekitar kawasan sehingga kemacetan cukup panjang terjadi dari semua arah.
Mereka berorasi di jalan yang menghubungkan Batam Centre-Batuaji, Seibeduk-Batam Centre. Aksi ini sempat memacetkan lalulintas selama hampir enam jam.
Koordinator lapangan, Suprapto mengatakan rombongannya masih menunggu buruh dari kawasan lain sebelum bergerak menuju Kantor Wali Kota Batam di Batam Centre.
Guna menghindari kemungkinan terburuk toko dan fasilitas umum seperti SPBU tutup. Jalan utama menuju pusat pemerintahan di Batam Center pun diblokade polisi. Demo buruh Batam untuk menolak beroperasinya perusahaan outsourcing.
Aksi buruh juga terjadi di Kabupaten Bintan. Ratusan pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) setempat berorasi sembari menyambangi puluhan perusahaan di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam.
Mereka melakukan long march meminta pekerja di dalam perusahaan agar bergabung dan melakukan aksi menolak Hostum (Hapus Outsorcing dan Upah Murah).(mbb/noc/eca)