DIDUGA KORUPSI DANA PROYEK TERMINAL

GM Bandara Tanjungpinang Jadi Tersangka

Pendidikan | Jumat, 05 Juli 2013 - 08:13 WIB

TANJUNGPINANG (RP) - General Manager PT Angkasa Pura II kantor cabang bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan gedung terminal bandara tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.

Kejaksaan juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial IBR yang merupakan salah seorang direktur di PT Jaya Konstruksi, Tbk.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Keduanya diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp 7 miliar lewat proyek pembangunan gedung terminal Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

Yakni pembangunan tahun anggaran 2009 yang menelan biaya sebesar Rp 50 miliar dan pembangunan tahun 2010 dengan anggaran Rp 40 miliar.

“Kita mendapat informasi dari Kejati Kepri bahwa diduga terdapat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan kemahalan harga dan pekerjaan tambahan dengan item yang sama, yang berakibat meningkatnya volume pekerjaan (fiktif). Sehingga merugikan negara lewat PT Angkasa Pura II untuk sementara sebesar Rp 7 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Setia Untung Arimuladi di Jakarta, siang tadi (4/7).

Menurut Untung, atas dugaan ini Kejati Kepri telah menetapkan keduanya menjadi tersangka sejak Rabu (3/7) dengan nomor penetapan, Print 194 dan 195/N.10/Fd.1/07/2013 tgl 03 juli 2013 lalu. (spt/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook