BATAM (RP) - Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mengembangkan pemeriksaan terhadap empat anggota Polda Kepri yang terlibat dalam kasus perampokan terhadap dua WN Malaysia di Hotel 01 Batam Center, beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa Brigadir JH, anggota Ditreskrimum Polda Kepri ternyata telah melakukan perampokan sebanyak empat kali.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes M Fadil kepada wartawan, Selasa (4/5). Ia mengatakan bahwa dari empat kasus tersebut, keseluruhan korban merupakan WNA.
‘’Khusus tersangka JH (Julia Hendra) sudah empat kali. Seluruh korbannya WNA yang datang ke Batam,’’ ungkap perwira yang bakal menempati pos baru sebagai Kapolresta Jakarta Barat.
Sementara untuk tiga polisi yang lain, sebut dia masih sebatas ikut-ikutan saja. ‘’Jadi indikasinya tiga anggota yang lain cuma kekhilafan saja,’’ timpalnya.
Fadil juga menjelaskan, saat ini pihaknya sudah koordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk penanganan kasus perampokan tersebut. ‘’Kita sudah kontak PDRM menangani kasus ini,’’ pungkas dia.
Informasi yang didapat RPG dari sumber di lingkungan Polda Kepri, PDRM telah tiba di Batam beberapa hari setelah tertangkapnya empat anggota.
Terkait dengan keberadaan senjata SS1 V2 yang dibawa oleh Brigadir David Rifai saat melakukan aksi perampokan, masih terus diselidiki. Salah seorang perwira tinggi Polda Kepri menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, pihak penyidik dan juga Propam Polda Kepri harus melakukan pemeriksaan terkait penyalahgunaan senjata tersebut.
‘’Harusnya ini yang perlu ditelusuri. Karena dalam ketentuannya, satu senjata laras panjang tersebut merupakan tanggung jawab dua orang. Nah kenapa ketika setelah mengawal bank, satu orang anggota dibiarkan pulang sendiri, sementara yang satu dibiarkan di Batam,’’ tuturnya sembari minta dirahasiakan identitasnya.
Katanya, ketika menjadi tanggungjawab dua orang, senjata itu sebutnya harus dipegang oleh dua orang. Sementara tersangka sebutnya sudah mendapat izin.
‘’Jadi siapa yang sudah memberikan izin tersangka? Ini yang harus diperiksa. Jadi bukan hanya salah pada anggota itu saja, tapi juga dua tingkat di atasnya harus bertanggung jawab,’’ pungkas perwira ini.
Sanksi Kode Etik
Propam Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap keempat anggota tersebut. Kali ini pihak Polda Kepri tidak ingin menunda pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik setelah adanya vonis terhadap keempat anggota tersebut.
‘’Sudah diperiksa. Sekarang Polda Kepri tidak mau menunggu sampai ada vonis, kalau memang bisa diperiksa sekarang, untuk apa nunggu vonis,’’ Plt Bidpropam Polda Kepri, Kombes Hariono kepada wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat anggota Polda Kepri yakni Brigadir David Rifai, Brigadir Julia Hendra, Bripda Raja Inal Akbar Siregar, Briptu Rizki serta tiga rekan mereka Juniarti, Sunaryo dan Desi merampok dua WN Malaysia Abdul Razak Bin Mohamed Kasim (43) dan Abdul Halim Bin Abdullah pada Ahad (26/5) lalu.
Dari tangan korban, ketujuh pelaku merampas uang tunai sebesar Rp16 juta, cincin korban, beberapa unit handphone serta barang berharga milik korban lainnya. Ketujuh pelaku melakukan aksi perampokan di Hotel 01 dan sempat melukai korban dan diancam menggunakan senjata laras panjang.(thr/mng)