ROKAN HULU

Kadisdikpora: Sekolah Swasta Bisa Ambil Kebijakan Sendiri

Pendidikan | Jumat, 05 Februari 2021 - 10:55 WIB

Kadisdikpora: Sekolah Swasta Bisa Ambil Kebijakan Sendiri
ilustrasi

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Ditengah pandemi Covid-19, pelaksanaan proses belajar mengajar tatap muka di sekolah antara majelis guru dengan peserta didik di jenjang pendidikan Paud, SD, SMP dan SMA di Kabupaten Rohul diawal Januari 2021 telah dijalankan oleh sejumlah sekolah swasta, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Mengingat Pemerintah Pusat telah menetapat melalui SKB 4 Menteri, yakni Mendikbud, Mendagri, Menkes dan Menteri Agama, telah memberikn kewenangan kepada pemerintah daerah, sekolah dan orang tua yang menjadi ketentuan dilaksanakan kembali atau tidak proses belajar tatap muka di sekolah


Namun sampai saat ini pelaksanaan proses belajar mengajar tatap muka yang diterapkan oleh sekolah swasta dari jenjang pendidikan Paud, SD, SMP di Kabupaten Rohul, belum mendapat izin dari Bupati Rohul selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Pantauan dan informasi yang dirangkum Riau Pos di lapangan, hampir seluruh sekolah swasta mulai dari jenjang SD, SMP di Rohul telah mengaktifkan kembali pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan pembatasan peserta didik didalam ruangan yang melaksanakan proses belajar, dengan menerapkan sistem shift pagi dan siang.

Menanggapi sejumlah sekolah swasta mulai dari jenjang sekolah Paud, SD, dan SLTP di Kabupaten Rohul yang melaksanakan proses belajar tatap muka, namun belum ada terbit izin kepala daerah selaku Ketua Satgas Penanganan Covid- 19.

Kadisdikpora Rohul Drs H Ibnu Ulya MSi saat di konfirmasi Riau Pos, Kamis (4/2) membenarkan, sampai saat ini pemerintah daerah belum menetapkan izin terkait pelaksanaan proses belajar dan mengajar tatap muka di sekolah yang menjadi kewenangan kepala daerah, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Rohul. Sebab, untuk pelaksanaan sekolah tatap muka ini, selain  harus mendapat persetujuan dari Kepala daerah, harus ada persetujuan dari wali murid dan pihak sekolah.

Dia membenarkan, sekolah swasta mulai dari jenjang Paud, SD dan SMP sudah melaksanakan proses belajar tatap muka.(epp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook