Tersangka Korupsi Bandara Hang Nadim Ditetapkan Akhir Februari

Pendidikan | Rabu, 05 Februari 2014 - 09:03 WIB

BATAM (RIAUPOS.CO) - Kepala Kejaksaan Negeri Batam Yusron mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam sudah semakin ada titik terangnya.

Menurutnya, di akhir Februari 2014 ini, kejaksaan akan menetapkan tersangka untuk kasus tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Sekitar tiga pekan lagi, atau akhir Februari ini mungkin tersangkanya sudah akan kita tetapkan. Tunggu saja,’’ kata Yusron di ruangannya, Selasa (4/2).

Meski demikian, Yusron tidak mau memberikan bocoran, dari pihak mana yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan atas pengakuan dari sejumlah saksi.

‘’Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada puluhan orang. Dan keterangan mereka juga sebagai dasar kita,’’ katanya.

Menurut Yusron sebelumnya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap petinggi BP Batam dan juga pejabat Bandara Hang Nadim.

Ia mengaku bahwa kasus ini sudah mulai disorot sejak akhir 2013 lalu. Kejaksaan menduga ada beberapa penempatan pos anggaran yang tidak sesuai.

Meski demikian, kejaksaan belum bersedia mengungkapkan pos-pos anggaran yang dimaksud.

Yusron memperkirakan untuk pengadaan genset itu pos anggarannya sekitar Rp3 miliar dan untuk anggaran lampu runway sekitar Rp7 miliar.

‘’Totalnya anggaran sekitar Rp10 miliar, tetapi kita belum tahu dugaan penyelewengannya berapa banyak. Itu anggaran pengadaan tahun 2012 lalu,’’ katanya.

Terkait panggilan terhadap saksi-saksi dan yang bertanggungjawab terhadap pengadaan tersebut, Yusron tidak mau berkomentar.

Menurutnya, pihaknya terlalu jauh jika langsung mengatakan siapa yang bertanggungjawab atas dugaan kasus korupsi tersebut.

Menurut Yusron pihaknya akan serius dalam menangani semua dugaan korupsi dan kasus lainnya yang ada di Kota Batam.

Ia berharap agar warga bisa membuat pengaduan jika melihat dan menemukan adanya penyelewengan.

Meski demikian menurutnya tidak semua aduan tersebut bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.(ian/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook