BATAM (RP) - Masih ingat kasus pembunuhan Putri Mega Umboh (anak mantan Kapoltabes Pekanbaru James Umboh), Juni 2011 lalu?
Kasus ini kembali bergulir setelah Mahkamah Agung (MA) sempat menolak kasasi Ujang dan Ros yang divonis bersalah karena terlibat pembunuhan itu.
AKBP Mindo Tampubolon SIK yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Batam akhirnya ditetapkan bersalah oleh majelsi hakim MA.
Tiga orang majelis hakim yakni Salma Luthan, Sri Wurwahyuni dan Artidjo Alkostar membatalkan putusan bebas majelis hakim PN Batam. Dan menerima permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Batam atas terdakwa AKBP Mindo Tampubolon SIK.
Dalam amar putusan yang telah ditandatangani 12 September lalu, majelis hakim mengabulkan kasasi jaksa yang menuntut agar terdakwa Mindo dihukum seumur hidup karena terlibat membunuh.
Serta mengadili terdakwa Mindo Tampubolon yang secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Ketua PN Batam Jack Johanis Oktavianus membenarkan pihaknya telah menerima petikan putusan dari MA. Yang pada kesimpulannya MA mengambulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum terhadap putusan PN Batam.
‘’Kita baru terima ringkasan putusan dari majelis hakim MA. Intinya mengabulkan permohonan penuntut umum,’’ kata Jack kepada wartawan usai memimpin sidang pidana di PN Batam.
Menurut dia, surat MA tersebut menjelaskan tentang pembatalan putusan PN Batam nomor 35/B tanggal 24 Mei 2012 yang menyatakan Mindo Tampubolon tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.
‘’Sedangkan putusan kasasi ini menyatakan Mindo bersalah dan dipidana penjara selama seumur hidup. Karena Mindo sudah terbukti serta bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama,’’ tegas Jack yang mengaku baru membaca surat putusan pada Selasa (1/10) karena baru pulang dari tugas luar kota.
Mantan Ketua PN Papua ini menilai putusan PN Batam yang membebaskan Mindo Tampubolon dari segala tuntutan merupakan suatu kekeliruan.
‘’Kalau putusan MA berbeda dengan putusan PN Batam berarti hakim yang manjatuhkan vonis bebas ada yang keliru, istilahnya ya begitu. Pada dasarnya berpendapat keliru. Kalau tidak keliru tak akan dibatalkan,’’ ujar Jack.
Atas putusan itu, Mindo hanya memiliki kesempatan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun sebelum mengajukan PK, Mindo harus mencari bukti baru dalam kurun waktu 90 hari.
‘’Terdakwa juga bisa mengajukan PK ke Mahkamah Agung,’’ sebutnya.
Masih kata Jack, pihaknya belum memberi tahu secara resmi isi petikan putusan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Batam.
‘’Kita belum kirim ke sana, karena saya baru baca. Namun pihak JPU sudah melihat isi petikan ini. Tapi kita akan tetap dikirim besok secara resmi. Kita juga akan kirim petikan putusan ini kepada Mindo karena dia perlu tahu,’’ pungkasnya.
Selain itu, dalam surat putusan itu juga dituliskan beberapa barang bukti, diantaranya pisau gangang paralon biru dengan panjang 22 centimeter, pisau kecil bergangang hitam dengan panjang 8 centimeter dan beberapa barang bukti lainnya. ‘’Barang bukti ini disita untuk negara,’’ kata Jack.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum, Armen Wijaya mengaku belum tahu atas putusan MA terhadap kasus Mindo.
‘’Saya belum tahu. Dapat kabar dari mana?’’ kata Armen via telpon kepada RPG. Menurut dia, dirinya tak bisa memberi statemen apapun karena belum menerima dan membaca isi putusan tersebut.
‘’Selama saya belum terima putusannya, saya tak bisa kasih statemen apa-apa. Tapi nanti kalau sudah terima saya akan kasih statmen,’’ terang Armen.
Hal yang sama juga dikatakan pengacara Adek yang menjadi kuasa hukum terdakwa Mindo di Pengadilan Negeri Batam.
‘’Saya mendapat kabar tentang putusan itu, namun saya tak bisa memberi statemen, karena berdasarkan perjanjian dengan klien, saya hanya mendampingi hingga PN Batam. Jadi untuk yang Mahkamah Agung bukan wewenang saya lagi,’’ terang Adek.
Berbeda dengan Adek, pengacara Ujang dan Ros, Binhot Manalu mengaku sangat menghargai putusan majelis hakim MA. Dimana pihaknya merasa lega karena kebenaran selama ini terungkap.
‘’Kebenaran pasti terungkap. Kalau ini yang menjadi putusan MA kami sangat menghargai itu,’’ ujar Binhot Manalu kepada RPG.
Pengacara AKBP Mindo Tampubolon Hotma Sitompoel mengklaim hingga malam tadi pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI terkait dikabulkannya kasasi dari Kejaksaan Negeri Batam di mana Mindo dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan istrinya Putri Mega Umboh tahun 2012 lalu.
Namun demikian, ia mengaku cukup kaget dengan putusan MA yang berseberangan dengan putusan PN Batam maupun Pengadilan Tinggi yangmenyatakan Mindo tidak bersalah.
‘’Bagaimana putusan MA ini? Memang kami sudah dengar putusannya bahwa klien kami (Mindo, red) dinyatakan terlibat tapi kami akan lihat dulu putusannya karena kami belum terima salinannya,’’ ujar Hotma kepada RPG.
Masih kata Hotma, perkara Mindo ini sudah bergulir 1,5 tahun dan ada tiga orang hakim yang memegang perkara tersebut. Satu di antaranya lanjut dia yakni Gayus Lumbuun.
‘’Tapi tiba-tiba Pak Gayus mengundurkan diri. Jadi ada apa ini?,’’ tanyanya kembali dari balik ponselnya.
Disebutkannya ada tiga perkara dalam kasus pembunuhan almarhum Putri Mega Umboh dimana Ujang dihukum 20 tahun, Ros yang ikut membantu dengan hukuman 15 tahun penjara kemudian Mindo yang dibebaskan karena tidak terbukti menyuruh Ujang untuk membunuh.(she/rpg)