BATAM (RP) - Empat bulan sejak menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPU Batam, akhirnya Saripuddin Hasibuan dan Dedi Saputra ditahan Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (3/5) sore. Keduanya dijebloskan ke Rumah Tahanan Baloi.
‘’Penahanan ini sudah kita rencanakan sebelumnya. Bukan karena Kejari lain telah menahan, makanya kita ikut menahan,” tutur Kepala Kejari Batam I Made Astiti Ardjana, kemarin.
Sebelum ditahan, Saripuddin dan Dedi menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.00 WIB. Tiga jam diperiksa, keduanya langsung dibawa ke Rutan Baloi, sekitar pukul 17.15 WIB. Keduanya masih mengenakan baju batik berwarna biru.
Di tengah kawalan ketat petugas Kejaksaan, kedua tersangka keluar dari ruangan pemeriksaan Seksi Pidana Khusus. Begitu melihat ada wartawan, Syaripuddin sempat tersenyum. Namun, tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya. Sedangkan Dedi bersembunyi di balik punggung petugas Kejaksaan.
Keduanya lalu berlari cepat menuruni tangga lantai dua, kemudian langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Setelah itu, keduanya langsung dibawa ke Rutan Baloi.
I Made Astiti Ardjana menjelaskan, penahanan kedua tersangka diambil setelah ditemukan gejala baru yang mengkhawatirkan.
“Kita khawatir kalau tersangka dapat mempengaruhi saksi-saksi yang lain, makanya kita lakukan penahan,” terangnya.
Menurutnya, pihak penyidik Kejari masih terus melakukan pengembangan untuk kelanjutan kasus tersebut. Ia juga tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini.
“Kalau masalah tersangka baru, kita belum bisa memastikan. Kasus ini masih terus didalami. Kalau ada fakta yang menjelaskan keterlibatan orang lain dalam kasus ini, kita tak akan takut menjadikan mereka tersangka,’ jelas Astiti.
Rusli, kuasa hukum Saripuddin dan Dedi Saputra ketika ditemui mengatakan mereka baru mendapatkan surat perintah penahanan kliennya saat diperiksa oleh penyidik.(rpg)