JAKARTA (RP) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo menyayangkan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 463 tahun 2013 yang membuat resah masyarakat Batam.
Menurutnya, dalam membuat keputusan, Menhut Zulkifli Hasan harus memperhatikan perundangan dan peraturan yang lebih tinggi di atasnya.
Firman meminta agar semua hal selalu berpedoman kepada aturan. Menurutnya, jika memang hasil dari tim terpadu menjadi rujukan, maka itu harus dimasukkan dalam SK Menhut tersebut.
‘’Kita ini harus patuh terhadap peraturan yang berlaku. Jika memang hasil dari tim paduserasi menjadi rujukan, maka itu harus dimasukkan dalam SK Menhut tersebut,’’ kata politisi Partai Golkar tersebut usai menggelar rapat dengan Pemerintah Provinsi Kepri, membicarakan masalah hutan di Batam, kemarin.
Menurut Firman, seharusnya SK Menhut tidak membenturkan SK yang diterbitkan dengan peraturan perundangan yang lain. Seperti diketahui, sebelum SK Menhut tersebut terbit, Batam sudah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas, Perpres Nomor 87 tahun 2011 tentang Tata Ruang BBK, Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 1973 tentang Penetapan Daerah Industri Pulau Batam.
Tidak dimasukkannya hasil dari tim paduserasi ke dalam SK Menhut tersebut juga sudah disampaikan oleh Gubernur Kepulauan Riau ke DPR RI.
Dalam pertemuan tersebut dibicarakan juga mengenai catchment area di Batam dan juga dimasukkannya sejumlah pemukiman padat penduduk, kawasan investasi yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
Untuk menindaklanjuti ini, DPR RI akan membentuk tim panitia kerja. Tim ini nanti akan terjun langsung ke Batam untuk melihat persoalan di lapangan. ‘’Kami akan turun langsung melihat ini ke Batam,’’ katanya.
Selanjutnya, DPR RI juga mengaku akan memanggil Kementerian Kehutanan dan pihak Pemerintah Provinsi Kepri untuk melakukan pembahasan.
‘’Jadi kita akan meminta keterangan keduanya. Untuk hari ini masih sebatas menerima informasi saja, selanjutnya kita akan melakukan pembahasan,’’ katanya.
Sementara itu, tiga orang perwakilan Kementerian Kehutanan akan menghadiri rapat kerja bersama Komite II DPD RI yang akan digelar di kantor DPD RI Sekupang, hari ini, Kamis (3/10) mulai pukul 10.00 WIB.
Djasarmen Purba, anggota Komite II asal Kepri yang juga ketua tim advokasi kawasan hutan di Batam mengaku akan mencocokkan hasil dari tim paduserasi dengan SK Menhut No 463. Ia mengatakan Menhut sama sekali tidak memasukkan hasil dari tim paduserasi dalam keputusannya.
Setelah rapat kerja tersebut, Komite II akan membawa perwakilan Kemenhut tersebut untuk meninjau langsung lokasi perumahan padat penduduk dan kawasan industri yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
‘’Jadi mereka tidak bisa mengelak, bahwa memang kawasan industri di Batam dan perumahan padat penduduk dijadikan jadi hutan lindung,’’ katanya.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman menyurati Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menyelesaikan masalah lahan di Batam atas terbitnya SK Menhut No 463 tahun 2013, Senin (30/9) lalu.
Ia menilai SK Menhut tersebut tidak berdasar. Ia juga mengkiritisi Menhut karena kajian dari tim paduserasi Provinsi Kepulauan Riau, tidak dijadikan rekomendasi dalam SK Menhut tersebut.(ian/mng)