JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Berdarnya kabar yang menyebutkan bahwa masa pensiun tenaga guru yang berstatus PNS akan diperpanjang selama lima tahun menjadi usia 65 tahun, dibantah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Dia memastikan bahwa guru PNS tetap akan pensiun di usia 60 tahun.
Namun, memang Muhadjir meminta para guru yang sudah purnatugas tetap memberikan pengabdian mereka. “Tetap mengabdi sampai ada guru PNS penggantinya," ucap Mendikbud dalam rilisnya.
Dalam masa pengabdian tersebut, status guru itu tetap pensiunan. Gajinya diambil dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). Langkah tersebut diambil supaya perekrutan guru honorer baru untuk menggantikan guru pensiun itu tidak terjadi. “Karena pemerintah mau fokus menyelesaikan masalah guru honorer yang sudah ada,” terangnya.
Saat ini pemerintah berusaha mengentaskan 700 ribu guru honorer agar bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Mekanisme perekrutan ASN tersebut akan dibagi dalam tiga tujuan. Yakni menuntaskan jumlah guru honorer, mengganti guru pensiun, dan menambah guru seiring penambahan jumlah sekolah.
“Skema yang kami usulkan paling tidak ada 110 ribu honorer yang diangkat. Kemudian 42 ribu untuk mengganti guru pensiun dan 28 ribu itu untuk penambahan guru sekolah baru,” ucap a Muhadjir saat ditemui di Galeri Nasional, Jakarta, beberapa jam sebelum meluncurkan rilis itu.
Perpanjangan masa pengabdian sudah diusulkan dalam rapat koordinasi penyelesaian masalah guru honorer bersama Kemen PAN-RB, Kemendagri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/7). Menindaklanjuti usulan tersebut, kata Muhadjir, segera dibuatkan surat edaran bersama oleh Kemendikbud dan Kemendagri. “Rencananya, rekrutmen dilakukan secara bertahap hingga tahun 2024. Kami akan terus berusaha menuntaskan masalah guru honorer,” tegasnya.
Berdasar data Kemendikbud, puncak pensiun guru secara masif terjadi dua tahun lagi. Sebanyak 86.650 guru akan pensiun bersamaan. Harus ada antisipasi yang tepat agar tak sampai terjadi penambahan guru honorer. Salah satu yang dilakukan ialah meminta guru yang sudah pensiun menambah masa pengabdian. “Kami mohon bapak gubernur, bupati, wali kota, serta kepala sekolah tidak lagi mengangkat guru honorer baru,” tuturnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal