Batam Dapat Rp24 Miliar DBH Cukai Rokok

Pendidikan | Senin, 03 Februari 2014 - 08:02 WIB

BATAM (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Batam mendapatkan dana bagi hasil (DBH) cukai rokok dari pusat Rp24 miliar. Anggaran ini sebagian besar untuk bidang kesehatan, terutama bahaya yang ditimbulkan oleh bahaya merokok.

Anggaran ini akan dibagi ke sejumlah SKPD di antaranya untuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kominfo.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Candra Rizal mengatakan anggaran tersebut akan dia gunakan sebagian besar untuk sosialisasi bahaya merokok. Ia juga berencana untuk membentuk sejumlah kawasan bebas rokok.

‘’Wali Kota belum mengatakan berapa besar untuk Dinas Kesehatan. Tetapi anggarannya untuk Batam sekitar Rp24 miliar,’’ katanya.

Menurut Candra Rizal, dengan anggaran yang akan didapatkannya, ia juga akan mendorong pembentukan Perda tentang kawasan bebas rokok di Batam. Ia berharap dengan adanya Perda tersebut maka akan ada beberapa daerah, di mana warga tidak bisa merokok.

‘’Ini memang penting untuk kita dorong. Selain untuk kesehatan pengguna rokok, ini juga penting untuk kebersihan lingkungan,’’ katanya.

Selain itu, Dinas Kesehatan juga akan memasang sejumlah spanduk atau baliho tentang bahaya merokok. Tidak menutup kemungkinan juga, Dinas Kesehatan juga akan menggelar sejumlah seminar tentang  bahaya merokok.

Riki Indrakari, anggota komisi IV DPRD Kota Batam mengatakan juga berharap agar Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan juga bisa menciptakan agar lingkungan pendidikan bisa didorong untuk menjadi kawasan bebas rokok.

Menurutnya, anggaran tersebut harus digunakan tepat sasaran terlebih untuk menyadarkan anak muda agar tidak merokok.

Ia juga mengaku setuju jika anggaran tersebut juga dilakukan untuk mendorong terciptanya perda tentang kawasan bebas rokok.

‘’Di daerah-daerah sudah ada kawasan bebas rokok yang diatur dengan Perda. Ini penting diciptakan. Dan kami setuju terkait hal ini,’’ katanya.(ian/mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook