JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ini peringatan bagi para dosen yang sudah dikukuhkan menjadi guru besar. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mendorong para guru besar untuk tetap rajin mempublikasikan karya ilmiah secara internasional. Jika tidak, tunjangan kehormatan guru besar akan dipotong pemerintah.
Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran tentang produktivitas para guru besar. "Khususnya produktivitas untuk membuat karya tulis ilmiah yang dipublikasikan di jurnal-jurnal," kata Ali, Ahad (1/11/2015).
Kemenristekdikti juga telah meminta agar para rektor untuk memantau kinerja guru besar di kampus masing-masing. Dia tidak ingin setelah meraih gelar, justru kinerja membuat publikasi ilmiah justru semakin menurun. Guru besar UGM itu menegaskan, menulis publikasi ilmiah itu tidak hanya untuk mendapatkan gelar guru besar.
Supaya imbauan menjaga kinerja dan produktivitas menulis berjalan efektif, Ghufron mengatakan pemerintah mengancam bakal memotong tunjangan kehormatan yang diterima. Dia menjelaskan nominal tunjangan ini rata-rata sekitar satu kali gaji pokok.
"Take home pay guru besar bisa sampai Rp12 juta per bulan. Sudah cukup besar untuk pendidik," katanya.
Dia tidak ingin kebijakan Kemenristekdikti ini dinilai sebagai upaya menakut-nakuti. Ghufron menegaskan kebijakan ini semata-mata untuk meningkatkan daya saing karya ilmiah Indonesia di mata internasional. Dia ingin memperbaiki posisi Indonesia di antara negara-negara ASEAN.
Mekanisme teknis pemotongan tunjangan kehormatan ini akan segera ditetapkan oleh Kemenristekdikti. Intinya pemerintah akan memberikan perlakuan yang adil untuk gubes produktif dan yang tidak produktif.
Ghufron mengatakan data per 30 Oktober 2014 jumlah gubes di Indonesia mencapai 4.792 orang. Sedangkan data di 26 Oktober 2015, jumlahnya naik menjadi 5.133 orang. Atau terjadi pertumbuhan jumlah sebanyak 341 orang guru besar dalam setahun.
"Selain menjaga produktivitas, kami juga membuat trobosan memperlancar usulan menjadi guru besar," jelas Ghufron. Dia menuturkan ketika urusan perguruan tinggi masuk di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tidak ada standar waktu pemrosesan usulan.
Namun saat ini Ali Ghufron memastikan usulan dikabulkan atau tidak dibatasi hanya dua bulan saja. Dia mengatakan dengan cara ini, tidak ada lagi cerita usulan yang tertunda berbulan-bulan bahkan tahunan. Dia menegaskan yang dilakukan Kemenristekdikti adalah memperlancar usulan, bukan menurunkan standar kualitas persyaratan menjadi guru besar.(wan/agm)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga