NATUNA (RP) - Kendati Natuna adalah wilayah Indonesia, namun ruang udaranya berada di bawah kendali Singapura.
Karena itu, saat menggelar Latihan Gabungan (Latgab) TNI AU Angkasa Yudha 2013, TNI harus meminta izin ke Singapura agar pesawat tempur Indonesia bisa bermanuver di langit Natuna.
Hal itu diungkapkan, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Ida Bagus Putu Dunia, di Ranai, Natuna, Kamis (31/10). ‘’Berdasarkan wilayah darat, Natuna memang milik Indonesia. Namun, wilayah udara Natuna masuk dalam kontrol Singapura,’’ ujarnya.
Sebab itu, sebelum mengadakan latihan tempur Angkasa Yuda 2013, TNI harus melaporkan kegiatan udara ke Singapura. Tujuannya agar lalu lintas pesawat-pesawat tempur Indonesia tidak bersinggungan dengan pesawat komersil yang diatur oleh Singapura.
Namun, kata Putu, hal itu tidak mengganggu latihan TNI AU. Sebab, koordinasi antara Indonesia dan Singapura cukup lancar.
Putu berharap suatu saat nanti pengaturan wilayah udara di Natuna dan sekitanya berada di bawah Indonesia. ‘’Sebab, dari sisi pertahanan juga lebih aman untuk kita,’’ katanya.
Penguasaan ruang udara Indonesia oleh Singapura yang mencakup Batam, Tanjungpinang, dan Natuna sudah berlangsung sejak 67 tahun lalu. Masalah ini pernah ditulis Batam Pos (RPG) dalam sebuah liputan khusus Maret 2012.
‘’Luas penguasaan Singapura atas wilayah udara kita mencapai 100 nautical mile,’’ kata Kepala Keselamatan Penerbangan Bandara Hang Nadim, Irwansyah.
Satu nautical mile setara 1,825 kilometer. ‘’Artinya, luas kekuasaan Singapura di atas negara kita sekitar 200 kilometer dari garis batas kedua negara. Itu sudah nyaris masuk ke wilayah Pangkal Pinang (Bangka) dan Palembang. Sangat luas,’’ kata Irwansyah.
Adalah pertemuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO di Dublin, Irlandia, Maret 1946, yang memberi kekuasaan kepada Singapura untuk mengontrol lalu lintas di angkasa Indonesia, khususnya wilayah Kepri.
‘’Saat itu delegasi kita tidak hadir. Mungkin karena situasinya kita baru merdeka. Sehingga peserta pertemuan menyerahkan kendali kepada negara terdekat, yaitu Singapura,’’ kata Marsekal (Purn) Chappy Hakim, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
Kewenangan yang dimiliki Singapura itu disebut flight information region (FIR).
Berdasarkan mandat dari pertemuan ICAO 1946 itulah, seluruh pesawat-termasuk pesawat militer Indonesia yang ingin mendarat, lepas landas, atau sekadar melintas di atas Batam, Tanjungpinang, dan Natuna, wajib diinformasikan kepada Singapura dan harus mendapat izin Singapura.
‘’Kalau ada yang nekat mereka bisa menembak, meski itu secara de facto adalah wilayah udara Indonesia,’’ kata Irwansyah.
Mandat ICAO tak hanya memberi Singapura kewenangan mengatur lalu lintas udara di dalam area FIR, lebih daripada itu, Singapura juga berhak memungut fee atau bayaran dari seluruh maskapai yang melintasi FIR, termasuk fee dari maskapai Malaysia yang melintas dari kota-kota Semenanjung Malaysia ke Malaysia Timur di Kalimantan dan sebaliknya. Tarifnya dalam dolar Amerika.
Latihan Sukses
Puncak Latihan Gabungan TNI AU Angkasa Yudha 2013 yang dipusatkan di Pangkalan Udara TNI AU Ranai, Kamis (31/10) berjalan lancar dan sukses.
TNI AU memamerkan ketangguhan, kesigapan, dan kesiapan alat pendukung dan personel. Dengan mengerahkan dua heli super puma melakukan pendaratan cepat dan menerjunkan pasukan khas TNI AU, memberikan bantuan dan penyelamatan medis bagi personel yang terluka.
TNI AU juga mengerahkan persenjataan anti pesawat tempur dan radar pesawat untuk memantau pergerakan musuh, yang diangkut menggunakan pesawat hercules dari Halim Perdanakusuma, Jakarta.
KSAU Marsekal TNI Ida Bagus Putu Dunia mengatakan, latihan ini merupakan evaluasi latihan sebelumnya, baik perorangan, satuan, setingkat lanud, wings dan antarsatuan.
‘’Latihan Angkasa Yudha ini untuk menguji kesiapan, doktrin, fasilitas, personel, TNI AU sudah siap. Hampir semua operasi dan tugas pokok TNI sudah dilaksanakan. Saya lihat, pengeboman pertahanan musuh tadi, hampir 100 persen tepat sasaran,’’ ucapnya.(arn/rpg/fia)