BATAM (RP) - Hari ini sekitar pukul 10.00 WIB sidang pembunuhan Putri Mega Umbuh dengan terdakwa Mindo Tampubolon, Ujang, Rosita kembali di gelar di Pebgadilan Negeri (PN) Batam di Batamcenter.
Agenda sidang pada hari ini untuk terdakwa Mindo masih mendengar keterangan saksi. Rencananya jaksa penuntut akan menghadirkan empat orang saksi. “Nama saksi tak bisa kita sebutkan sampai sidang akan dimulai,untuk menjaga keselamatan saksi,”ujar Chadafi salah seorang jaksa penuntut.
Sementara terdakwa Ujang dan Rosita dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Keduanya akan memberikan keterangan sebagai terdakwa untuk menjelaskan kronologis pembunuhan Putri Mega Umbuh yang terjadi pada 24 Juni 2011 lalu di Anggreksari Batam center.
Sidang pembunuhan ini kemungkinan akan tepat waktu, karena pada sidang sebelumnya,mejelis hakim telah mengancam jaksa penuntut agar tak molor lagi.(she/rpg)