Wali Murid Keluhkan Pungutan di SMPN 20

Pendidikan | Selasa, 25 Juli 2017 - 11:16 WIB

Wali Murid Keluhkan Pungutan di SMPN 20
SMP 20.

Kadisdik: Kalau Orangtua Tak Mampu, Tak Perlu Bayar

Kadis Pendidikan Abdul Jamal mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Ia menegaskan dalam hal ini, wali murid berhak untuk tidak membayar, jika memang keberatan dan tidak mampu

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Masyarakat juga harus cerdas. Kalau tidak mampu, tidak sanggup, sampaikan ke sekolah. Jangan dibayarkan. Kalau gara-gara mereka tidak membayar, lalu sekolah menelantarkan anaknya atau anak tidak boleh ikut kegiatan dan sebagainya, saya orang pertama yang akan menindak sekolah itu,” tegasnya.

Saat ditanyakan apakah pungutann tersebut bagian dari pungutan liar (pungli), Jamal mengaku harus melihat histori kasusnya lebih dahulu. Jika proses pemungutan hanya disepakati sebelah pihak saja, atau tidak melibatkan orangtua dalam musyawarah atau rapat, itu bisa dikatakan liar.

Namun, ia tidak menampik bahwa ada pula pungutan yang sudah disepakati bersama, tapi setelah itu baru orangtua protes dan tidak setuju. Hal tersebut yang disayangkannya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook