Kadisdik: Kalau Orangtua Tak Mampu, Tak Perlu Bayar
Kadis Pendidikan Abdul Jamal mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Ia menegaskan dalam hal ini, wali murid berhak untuk tidak membayar, jika memang keberatan dan tidak mampu
“Masyarakat juga harus cerdas. Kalau tidak mampu, tidak sanggup, sampaikan ke sekolah. Jangan dibayarkan. Kalau gara-gara mereka tidak membayar, lalu sekolah menelantarkan anaknya atau anak tidak boleh ikut kegiatan dan sebagainya, saya orang pertama yang akan menindak sekolah itu,” tegasnya.
Saat ditanyakan apakah pungutann tersebut bagian dari pungutan liar (pungli), Jamal mengaku harus melihat histori kasusnya lebih dahulu. Jika proses pemungutan hanya disepakati sebelah pihak saja, atau tidak melibatkan orangtua dalam musyawarah atau rapat, itu bisa dikatakan liar.
Namun, ia tidak menampik bahwa ada pula pungutan yang sudah disepakati bersama, tapi setelah itu baru orangtua protes dan tidak setuju. Hal tersebut yang disayangkannya.