BATAM (RP) - Lahan di kawasan Pulau Rempang dan Pulau Galang (Relang) masih berstatus quo. Sebab sampai saat ini pemerintah pusat belum menyerahkan hak pengelolaan lahan di sana ke pemerintah daerah.
‘’Jadi lahan di Rempang dan Galang belum bisa dikelola. Sepertinya kita harus lebih bersabar lagi," kata Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, saat meninjau jalan trans Barelang yang terputus di Galang, beberapa waktu lalu.
Dahlan mengaku menyayangkan lambannya sikap pusat terkait pelimpahan hak pengelolaan lahan di Relang ini.
Padahal, kata dia, Pemerintah Kota Batam telah menyelesaikan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) sejak beberapa tahun lalu.
Menurut Dahlan, Batam sangat dirugikan. Sebab saat ini ketersediaan lahan di Pulau Batam sudah sangat minim.
Sehingga perlu perluasan pembangunan ke wilayah Pulau Rempang dan Galang yang telah dihubungkan dengan jalan sepanjang 53 kilometer ditambah enam jembatan penghubung.
‘’Sebenanrnya ini menjadi mubazir, karena lahan itu termasuk yang diotonomikan. Tapi ini sampai jalannya sudah putus, lahan belum juga diserahkan,’’ kata Dahlan.
Bagi Dahlan, kepada siapa hak pengelolaan lahan diserahkan, tidak menjadi soal. Apakah ke Badan Pengusahaan (BP) Batam, atau ke Pemko Batam, atau kepada keduanya.
Yang penting satus lahan di Rempang dan Galang tidak lagi abu-abu dan bisa dikelola.
Sesuai dengan RTRW Kota Batam, lahan di Relang diproyeksikan untuk industri kepariwisataan.
Misalnya, kawasan resort, restoran, dan sarana pendukung pariwisata lainnya. Selebihnya, lahan di Relang diperuntukkan untuk membangun kawasan pemukiman atau perumahan.
‘’Pokoknya tidak ada industri berat di Relang," kata Dahlan.(par/eca)