Polisi Lepas Penganiaya Sopir Blue Bird

Pendidikan | Sabtu, 01 Desember 2012 - 16:00 WIB

BATAM (RP) - Sehari setelah pengrusakan dan penganiayaan sopir Blue Bird, Ayong Lisa, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap Chandra, sopir yang diduga menganiaya Ayong. Namun Kapolresta Barelang Kombes Karyoto melepas Chandra, setelah puluhan sopir taksi mendatangi Mapolresta Barelang mendesak Chandra dibebaskan.

Chandra dibawa ke Mapolresta Barelang Jumat (30/11) siang, beserta taksi yang ia gunakan menghadang Ayong. Sesampainya di Mapolres, Chandra langsung dibawa ke Unit IV Jatanras Satreskrim Polresta Barelang. Di sana, Chandra yang berpakaian batik diperiksa beberapa jam.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sekitar dua jam diperiksa, puluhan sopir taksi dari berbagai koperasi taksi di Batam (minus Blue Bird) berdatangan ke Mapolresta Barelang di Baloi. Tempat parkir Mapolesta yang awalnya legang, mendadak penuh puluhan taksi beserta sopirnya. Bahkan badan jalan jalur lambat depan Mapolresta pun dijadikan tempat parkir.

Mengetahui kedatangan sopir taksi yang sudah berkumpul dan berkonsentrasi di depan Mapolresta, polisi langsung menerjunkan anggota Brimob bersenjatakan laras panjang. Mereka langsung siaga, mengantisipasi kalau-kalau terjadi tindakan anarkis.

Satu persatu sopri taksi ini memberanikan diri masuk ke area Mapolresta Barelang hingga ke depan ruang Satreskrim Polresta Barelang. Sejurus kemudian, beberapa perwakilan sopir taksi naik menuju lantai II ruang Kapolresta Barelang. Di sana mereka diterima Kaporesta Kombes Karyoto. Pertemuan berlangsung sekitar dua jam.

Menjelang sore sekitar pukul 17.00 WIB, perwakilan sopir taksi turun. Salah satu perwakilan sopir taksi yang ikut pertemuan dengan Kapolresta Barelang di depan puluhan rekannya langsung mengumumkan penangguhan penahanan Chandra dikabulkan Kapolres. "Chandra akan dilepas," katanya.

Di antara para sopir, tampak Anto Duha, Ketua Forum Komunikasi Pengemudi Taksi Barelang. "Kedatangan kami meminta kepada polisi untuk menangguhkan penahanan terhadap Chandra. Katanya tadi sih polisi mengabulkan hal itu (penangguhan penahanan). Tapi pastinya saya sendiri belum tahu dan masih di berkumpul Mapolresta Barelang," ujar Anto Duha kepada Batam Pos (Riau Pos Grup).

Menurut Anto, ia tak akan membela atau memihak kalau memang anggotanya terbukti memukul sopir dan merusak taksi Blue Bird. "Kami sangat kooperatif atas kejadian ini. Kami tak akan menutup-nutupi atau melindungi anggota kalau memang mereka bersalah dan terbukti. Tapi kalau belum terbukti, dan masih dimintai keterangan, kami berhak untuk memberikan dukungan," terang Anto.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yos Guntur enggan berkomentar. Ia hanya berlalu saat ditanya penanganan Chandra. "Tanya Kapolres saja," ujarnya.

Pantauan Batam Pos, sampai tadi malam, para sopir taksi itu masih berkumpul di Mapolresta Barelang. Mereka menunggu Chandra yang masih menjalani pemeriksaan di Unit IV, keluar.(gas/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook