Kemenhut Siap Ladeni Warga Batam di Pengadilan

Pendidikan | Minggu, 01 September 2013 - 07:22 WIB

JAKARTA (RP) - Ancaman pengusaha dan sejumlah pihak di Batam yang akan menggugat Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) tentang wilayah hutan di Batam, tak membuat Kementerian Kehutanan surut langkah. Alasannya, SK Menhut yang terbit 27 Juni 2013  itu sudah melalui proses dari bawah dan dibahas oleh Tim Terpadu.

Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi (Kapusinfo) Kemenhut, Sumarto Suharno, menyatakan bahwa sah-sah saja jika ada pihak-pihak di Batam yang tak puas dengan keputusan Menhut. "Monggo (silakan, red) kalau SK Menhut itu mau digugat," katanya seperti dilansir Batam Pos, Sabtu (31/8).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sumarto menambahkan, soal kawasan hutan di Batam itu juga mengacu pada tata ruang wilayah Kepri. Menurutnya, Menhut menggunakan hasil kerja dari Tim Terpadu dalam merumuskan keputusan.

"Tim terpadu itu ada dari bawah, melibatkan unsur perguruan tinggi, LIPI. Jadi ada proses komprehensif dalam penentuan SK itu," tandasnya.

Sumarto mengingatkan bahwa Kemenhut tak mau melegalisasikan bangunan atau kegiatan di atas lahan yang sebenarnya masuk kawasan hutan. "Yang harus diingat, SK Menhut itu bukan pemutihan. Kita tidak mau pemegang sertifikat mendapat pemutihan tapi hitamnya Kemenhut karena menyalahi aturan," tegasnya.

Sumarto menambahkan, dalam kasus Batam itu bisa muncul dua opsi. Pertama, penegakan hukum sesuai aturan yang ada. "Kalau ada unsur pidananya, tentu dilanjutkan dengan penyidikan. Sejauh mana ada aturan dalam Undang-undang Kehutanan yang dilanggar," lanjutnya.

Opsi kedua, lanjutnya, melalui pertemuan tingkat tinggi dengan melibatkan kejaksaan, kepolisian, BPN dan unsur-unsur pemerintah lainnya. "Bisa saja ada kesepakatan untuk tidak mengambil tindakan hukum atas unsur pidana dalam kasus ini untuk diteruskan ke proses administrasi. Tapi soal ini Kemenhut pilih bersikap pasif," lanjutnya.

Saat dimintai penegasan tentang kemungkinan Menhut digugat ke pengadilan karena mengeluarkan surat keputusan yang dinilai merugikan, Sumarto dengan enteng menanggapinya. "Silakan, nanti kita buka sekalian prosesnya siapa yang melanggar aturan," pungkasnya.(jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook