Polisi Tangkap 12 Imigran Srilanka

Pendidikan | Selasa, 01 Mei 2012 - 06:48 WIB

SEKUPANG (RP) - Zulkarnain (31) bersama dua belas imigran tak berdokumen asal Srilanka diamankan Unit Penegakan dan Hukum (Gakkum) Direktorat Polair Polda Kepri, Ahad (29/4) di Hotel Minang Jaya. Zulkarnain alias ZI dalam kasus ini berperan sebagai calo seluruh imigran tersebut.

Penangkapan Zulkarnain ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang didapatkan Polair Polda Kepri mengenai adanya imigran gelap yang masuk melalui pantai Batu Besar, Nongsa.  

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Sub Direktorat Penegakan dan Hukum (Subdit Gakkum) Polda Kepri, Rudy Prasetyo mengatakan informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pengembangan kasus terhadap penyeludupan imigran gelap yang dilakukan H. ZN alias H.ZL alias H. GTR beberapa waktu lalu.  

Hasil dari pengembangan tersebut, kata Rudy, Zulkarnain bersama dua orang rekannya yakni MI dan MH diketahui sebagai salah satu jaringan penyeludupan imigran asal Srilanka dan melakukan pekerjaan ini atas perintah dari DW alias OM yang sampai saat ini masih dalam pengejaran.

Dalam kasus ini, kata Rudy, pelaku menginapkan seluruh imigran ini selama satu minggu sebelum menuju Jakarta. Selain itu, pelaku juga meminta uang sebesar 2.500 ringgit Malaysia per orang sebagai biaya perjalanan dan lain-lainnya.

Setelah seluruh imigran membayar uang perjalan, pelaku menjanjikan dua belas imigran ini segera di kirim ke jaringan yang dimilikinya di Jakarta. “Mereka ke Jakarta menggunakan pesawat, sambil menunggu pembayaran mereka di inapkan dulu di Batam,” ujar di Markas Polair Polda Kepri di Sekupang, Senin (30/4).

Dari hasil penyidikan, seluruh imigran ini masuk ke Batam sejak Ahad (22/4). Sebelum menuju hotel Minang Jaya, pelaku menjemput 12 imigran di pantai Batu Besar menggunakan mobil Innova warna silver dengan nomor polisi BP 1345 YJ.

“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan hal ini dan mereka adalah jaringan baru dalam hal ini,” ungkapnya.

Zulkarnain sendiri, lanjut Rudy, sudah ditetapkan sebagai tersangka sementara dua orang rekannya yakni MI dan MH belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran bukti yang belum mencukupi. “Namun yang jelas dua orang rekannya itu tetap kita periksa untuk mendapatkan keterangan lebih mendalam,” ujarnya.

Saat ini, Polair Polda Kepri telah mengamankan beberapa barang bukti seperti satu mobil Inova warna silver dengan nomor polisi BP 1345 YJ, lalu uang sebesar Rp2.300.000. Selain itu satu lembar resi penerimaan uang melalui Western Union dengan nomor 602034479, satu lembar resi pengirman uang melalui Western Union dengan nomor 802032487.

Sementara itu untuk ancaman hukuman, pelaku diancam tuntutan penjara maksimal 15 tahun atau denda paling sedikit Rp500.000.000 karena melanggar pasal 120 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto pasal 55 KUHP. “Untuk denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar,” terangnya. (esi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook